Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc MA

Jum'at, 03 Februari 2023 - 16:58 WIB
Lafat malah menjelaskan alasannya memotong vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. "Kalau kita mengacu pada UU korupsi ya akhirnya memang kena, maksud saya begini, kasus Pinangki begini, jadi dia aktif ke tempat kerja si M tempat terdakwa M itu dia memg iming-iming ada perkara sebelumnya bahwa PK bisa diturunkan, jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki)," kata Lafat.

Siti tak puas. "Enggak, Pak. Saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, apa namanya tekanan, godaan bukan terhadap Pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silakan," kata Siti.

"Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya ga tergoda-goda disana sendiri dan kami pada umumnya kalau di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi,” jawa Lafat.

“Cuma kalo kita kalah suara saja barang kali. Saya bandingkan dengan pelanggaran HAM ini bagus banget. Jadi Ad Hoc HAM-nya yang lebih dominan karirinya , jadi kita selalu kalah di Ad Hoc itu kalo misalnya di korupsi maunya begini, atau kalah suara," tutup Lafat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!