1.280 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:38 WIB
Hingga Selasa (14/7/2020) sore, Siskohat mencatat total 1.280 jamaah atau 0,065 % dari seluruh jamaah yang melunasi mengajukan pengembalian pelunasan biaya haji. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jumlah jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji terus bertambah. Hingga Selasa (14/7/2020) sore, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jamaah atau 0,065 % dari seluruh jamaah yang melunasi mengajukan pengembalian.

"Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin di Jakarta dalam siaran persnya, Selasa (14/07). "Sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," katanya.



Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). (Baca juga: 70% Kuota Khusus Haji untuk Ekspatriat )

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!