Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, KPK: Tanggung Jawab Bersama
Kamis, 02 Februari 2023 - 20:50 WIB
JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 merosot hingga terburuk sepanjang era Reformasi. Hasil pengukuran Transparency Internasional (TII) 2022, Indonesia meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ali Fikri mengatakan, penilaian IPK mencakup multiaspek yang dipengaruhi oleh banyak variable capaian kinerja di berbagai institusi serta situasi kondisi politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat. Karena itu, merosotnya IPK Indonesia tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
"Sehingga pencapaiannya pun menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama seluruh elemen bangsa. Karena itulah KPK senantiasa mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk tujuan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Respons KPK soal Indeks Persepsi Korupsi Turun: Perlu Penguatan dan Terobosan
KPK mengklaim telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
"Pada aspek pendidikan antikorupsi, KPK tentunya berkolaborasi dengan banyak pihak, mulai dari KLPD sebagai regulator, sekolah atau perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, hingga Masyarakat sebagai objek sasaran dari pendidikan antikorupsi ini," ujar Ali.
Sementara pada aspek pencegahan korupsi, KPK telah melakukan berbagai identifikasi, kajian, dan rekomendasi. Oleh karennya, KPK berharap ada keseriusan dari semua pihak untuk berkomitmen menindaklanjutinya. "Hal itu guna menutup celah-celah rawan korupsi. Sehingga kita bisa menciptakan praktik-praktik good governance," katanya.
Baca juga: IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol
Demikian halnya pada aspek penindakan, KPK bersama aparat penegak hukum lainnya yang memiliki tanggung jawab dalam penegakkan tindak pidana korupsi harus memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan prosedur hukum. "Itu bertujuan untuk memberikan efek jera para pelakunya dan pengoptimalan pemulihan kerugian keuangan Negara (asset recovery)," ucapnya.
Sebelumnya, TII memaparkan hasil pengukuran corruption perception index atau indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022. Skornya hanya 34 atau turun 4 poin dari 2021.
"CPI Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara disurvei. Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 lalu yang berada pada skor 38," kata Manajer Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko, Selasa (31/1/2023).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ali Fikri mengatakan, penilaian IPK mencakup multiaspek yang dipengaruhi oleh banyak variable capaian kinerja di berbagai institusi serta situasi kondisi politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat. Karena itu, merosotnya IPK Indonesia tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
"Sehingga pencapaiannya pun menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama seluruh elemen bangsa. Karena itulah KPK senantiasa mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk tujuan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Respons KPK soal Indeks Persepsi Korupsi Turun: Perlu Penguatan dan Terobosan
KPK mengklaim telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
"Pada aspek pendidikan antikorupsi, KPK tentunya berkolaborasi dengan banyak pihak, mulai dari KLPD sebagai regulator, sekolah atau perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, hingga Masyarakat sebagai objek sasaran dari pendidikan antikorupsi ini," ujar Ali.
Sementara pada aspek pencegahan korupsi, KPK telah melakukan berbagai identifikasi, kajian, dan rekomendasi. Oleh karennya, KPK berharap ada keseriusan dari semua pihak untuk berkomitmen menindaklanjutinya. "Hal itu guna menutup celah-celah rawan korupsi. Sehingga kita bisa menciptakan praktik-praktik good governance," katanya.
Baca juga: IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol
Demikian halnya pada aspek penindakan, KPK bersama aparat penegak hukum lainnya yang memiliki tanggung jawab dalam penegakkan tindak pidana korupsi harus memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan prosedur hukum. "Itu bertujuan untuk memberikan efek jera para pelakunya dan pengoptimalan pemulihan kerugian keuangan Negara (asset recovery)," ucapnya.
Sebelumnya, TII memaparkan hasil pengukuran corruption perception index atau indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022. Skornya hanya 34 atau turun 4 poin dari 2021.
"CPI Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara disurvei. Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 lalu yang berada pada skor 38," kata Manajer Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko, Selasa (31/1/2023).
(abd)
tulis komentar anda