Respons KPK soal Indeks Persepsi Korupsi Turun: Perlu Penguatan dan Terobosan

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:38 WIB
loading...
Respons KPK soal Indeks Persepsi Korupsi Turun: Perlu Penguatan dan Terobosan
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Transparency Internasional merilis hasil Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun pengukuran 2022. Berdasarkan hasil pengukuran Transparency Internasional, IPK Indonesia tahun 2022 turun drastis. Indonesia meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku prihatin atas menurunnya IPK Indonesia tahun 2022. Oleh karenanya kata Pahala, KPK mendorong penguatan komitmen dan terobosan dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah," kata Pahala melalui keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Korupsi yang Berevolusi

Pahala mengklaim, KPK telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Di mana ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Pertama dibeberkan Pahala, yakni strategi pendidikan yang bertujuan membentuk warga negara untuk berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.

Lebih lanjut kata Pahala, KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi dan penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

"KPK juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, kampanye, dan penguatan antikorupsi. Di antaranya melalui program desa antikorupsi, politik cerdas berintegritas, dan penyuluh antikorupsi," jelasnya.

Strategi kedua yakni pencegahan. Di mana, KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik. Kemudian memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

"KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi," sambungnya.

Sementara strategi ketiga yakni dilakukan lewat penindakan. Di mana, kata Pahala, KPK telah melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)