Suap Perkara di MA, Sekjen Relawan Jokpro Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:21 WIB
KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen Relawan Jokpro Timothy Ivan Triyono. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) untuk Pilpres 2024 Timothy Ivan Triyono. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Timothy terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah 21 Desember 2022 lalu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami keterangan soal aliran uang suap dari tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) untuk Hakim MA, Sudrajad Dimyati (SD).

Selain Timothy, hari ini KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Muhd Kharrazi (wiraswasta) dan perwakilan Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Kali ini, para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gazalba Saleh (GS) dkk.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/2/2023).





KPK memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini baik sebagai pemberi maupun penerima suap.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka terdiri atass dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More