Pemerintah Sebut Status Warisan Dunia dalam Bahaya untuk TRHS Segera Diakhiri
Kamis, 02 Februari 2023 - 11:12 WIB
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, secara umum Menteri LHK dengan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO berharap, semua pihak baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Sektor Swasta dan masyarakat memahami dan bersama-sama menjaga kelestarian warisan alam dunia Indonesia.
"Sebagai bentuk komitmen bangsa Indonesia terhadap dunia internasional dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, poin-poin penting yang menjadi arahan untuk percepatan pengeluaran TRHS dari daftar warisan dunia dalam bahaya adalah penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure.
"Penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal Pemerintah dalam pengelolaan TRHS," ujarnya.
Kemudian Identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengeloaan TRHS, serta pelaksanaan boundary modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS dengan target pengendalian dan penanganan ancaman yang dirancang dalam Emergency Action Plan (EAP), Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), serta Corrective Measure," tutupnya.
"Sebagai bentuk komitmen bangsa Indonesia terhadap dunia internasional dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, poin-poin penting yang menjadi arahan untuk percepatan pengeluaran TRHS dari daftar warisan dunia dalam bahaya adalah penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure.
"Penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal Pemerintah dalam pengelolaan TRHS," ujarnya.
Kemudian Identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengeloaan TRHS, serta pelaksanaan boundary modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS dengan target pengendalian dan penanganan ancaman yang dirancang dalam Emergency Action Plan (EAP), Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), serta Corrective Measure," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda