Cegah Konflik Pertanahan, MPR Minta Pemerintah Bangun Sistem Pendataan yang Akurat

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:22 WIB
Baca juga: Jalankan Amanat Presiden, Menteri Hadi Pastikan Sertifikat Semua Rumah Ibadah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi. Di sisi lain, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal. ”Sehingga, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah,” katanya.

Hal-hal tersebut harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, Saat menyebut, pentingnya roadmap penyelesaian berbagai sengketa tanah tersebut. Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah sangat penting untuk agar sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum dan mampu mencegah konflik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.

“Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. Kondisi ini yang sering terjadi," tegasnya.

Pemerintah, menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia sekitar 126,2 juta bidang tanah sudah terdaftar di BPN pada 2025. Dalam program PTSL, tidak semua bidang tanah bisa diterbitkan sertifikat. Dalam enam tahun terakhir, dari 54 juta bidang tanah yang didaftarkan, sekitar 36,5 juta bidang tanah belum bisa diterbitkan sertifikat karena masih menghadapi sejumlah masalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!