Kuasa Hukum Ricky Rizal: Replik Jaksa Hanya Berisi Asumsi
Selasa, 31 Januari 2023 - 23:32 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengedepankan asumsi, berseberangan dengan fakta-fakta persidangan. Hal itupun diungkapkan saat sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Kami tidak sependapat dan menolak Replik Jaksa Penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam repliknya," papar Erman Umar, anggota tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Ia menambahkan, replik JPU hanya pengulangan dan penggambaran kembali pemikiran yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Dalil-dalil serta argumentasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum sangat jelas tidak berkaitan dengan seluruh unsur delik yang didakwakan maupun dalam tuntutan JPU," terang dia.
Ia menambahkan, JPU menilai dengan cara subjektif masyarakat semata, dan justru tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan.
"Kami beranggapan Jaksa Penuntut Umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.
Ia pun menegaskan, Ricky Rizal tidak pernah mengetahui tentang perencanaan pembunuhan Yosua, serta kliennya bukan merupakan dari bagian perencanaan.
"Bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya..
Maka dari itu, Ia pun memohon kepada Majelis hakim agar menyatakan kliennya Ricky Rizal tidak bersalah dalam perkara ini.
"Kami meyakini bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.
"Kami tidak sependapat dan menolak Replik Jaksa Penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam repliknya," papar Erman Umar, anggota tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Ia menambahkan, replik JPU hanya pengulangan dan penggambaran kembali pemikiran yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Dalil-dalil serta argumentasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum sangat jelas tidak berkaitan dengan seluruh unsur delik yang didakwakan maupun dalam tuntutan JPU," terang dia.
Ia menambahkan, JPU menilai dengan cara subjektif masyarakat semata, dan justru tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan.
"Kami beranggapan Jaksa Penuntut Umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.
Ia pun menegaskan, Ricky Rizal tidak pernah mengetahui tentang perencanaan pembunuhan Yosua, serta kliennya bukan merupakan dari bagian perencanaan.
"Bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya..
Maka dari itu, Ia pun memohon kepada Majelis hakim agar menyatakan kliennya Ricky Rizal tidak bersalah dalam perkara ini.
"Kami meyakini bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda