MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Selasa, 31 Januari 2023 - 16:57 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. Putusan ini dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama . Putusan ini dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
MK tetap mengacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan pihaknya tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga, tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.
Baca juga: GPK Tolak Diberlakukannya Pernikahan Beda Agama di Indonesia
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin saat membacakan pertimbangan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
MK tetap mengacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan pihaknya tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga, tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.
Baca juga: GPK Tolak Diberlakukannya Pernikahan Beda Agama di Indonesia
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin saat membacakan pertimbangan.
Lihat Juga :