Ekspor dan Kuota Tangkap Benih Lobster Harus Dikendalikan

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:51 WIB
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding meminta pelaksanaan ekspor benih lobster harus dibarengi pengawasan dan pengendalian kuota tangkap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster. Langkah ini diiringi dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020.

Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding meminta pelaksanaan ekspor benih lobster harus dibarengi pengawasan dan pengendalian kuota tangkap. Pemerintah juga harus mendorong agar harga benih di tingkat nelayan dapat dijangkau oleh pembudidaya. Menurut Karding, budidaya lobster merupakan solusi untuk memutus rantai ekspor ilegal. Karena itu, budidaya lobster mutlak untuk didorong sehingga aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bisa dicapai. Disisi lain, kelestarian stok tetap terjaga.

”Kita ini dalam hal teknologi budidaya sangat jauh tertinggal dengan Vietnam. Padahal daya saing komparatif kita lebih tinggi. Ini saya kira PR (pekerjaan rumah) kita. Pasca-Permen KP ini, saya harap maksimal tiga tahun budidaya dalam negeri bisa improve (meningkat). Kita harus berkaca dari Vietnam untuk ini,” kata Karding yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Keluarga Alumni Perikanan Undip (Kerapu) dalam webinar bertajuk Pengembangan Budidaya Lobster, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: KKP Targetkan Produksi Budidaya Lobster Naik Tujuh Kali Lipat)

Karding mengatakan, Permen KP tersebut harus betul- betul berpihak pada masyarakat pesisir dan kepentingan nasional. Karding juga menekankan pentingnya memahami prinsip sustainability secara utuh. Pihaknya mengimbau agar semua pihak mengedepankan kepentingan nasional yang lebih besar yakni bagaimana memanfaatkan ekonomi sumber daya lobster, sekaligus menjamin kelestariannya. Ia juga meminta Pemerintah untuk mendorong perekonomian yang bersifat inklusif.



"Kami dari Alumni Perikanan Undip jelas, sikap kami selalu mengedepankan upaya solutif. Tidak mau terjebak pada kepentingan apapun. Kami ingin Indonesia ini bisa maju dalam memanfaatkan potensi yang ada dan itu bisa dilakukan dengan mendorong industri budidaya lobster nasional," tegas Karding. (Baca juga: Menteri Edhy Pagari Regulasi Ekspor Lobster)

Hal lain yang perlu dijadikan fokus perhatian adalah bagaimana mengatur zonasi baik zona untuk pengaturan budidaya maupun zona tangkap. Hal ini penting untuk menjamin pemanfaatan benih lebih terukur.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut, menyampaikan KKP akan terus berupaya mendorong industri budidaya lobster nasional. Menanggapi berbagai pro kontra terkait implementasi Permen KP Nomor 12/2020, Slamet mengaku semua sudah sesuai ketentuan. Karena itu, semua pihak agar mulai sama-sama berperan memajukan industri budidaya lobster dalam negeri.

”KKP jelas untuk terus fokus pada pengembangan budidaya. Dalam 2-3 tahun ini, usaha budidaya lobster di dalam negeri harus mulai berkembang. Kita sudah siapkan strategi dan peta jalan untuk pengembangannya. Intinya, kepentingan masyarakat pesisir adalah nomor satu. Kita ingin melalui budidaya ini ada multiplier effect bagi ekonomi masyarakat,” papar Slamet. (Baca juga: KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan)

Sementara itu, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut, Effendy Wong, mengaku optimistis budidaya lobster dalam negeri bisa berkembang. Menurutnya, PR Pemerintah ke depan adalah memfasilitasi semua kebutuhan dasar dalam proses produksi. Effendy juga mencontohkan apa yang telah dilakukan dengan masyarakat selama ini bisa menjadi model yang bisa diadopsi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More