DPR Minta BP2MI Serius Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:46 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serius memerangi sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dia mengatakan, masalah pengiriman PMI secara ilegal (PMI non prosedural) merupakan permasalahan yang ada sejak dahulu dan sangat serius karena berkaitan dengan sindikat perdagangan orang (human trafficking).
"Saya menyambut baik rencana BP2MI membentuk Satgas Sindikasi Perlindungan PMI non prosedural pada Agustus 2020, namun ingin memastikan hal ini betul-betul diseriusi," ujar Christina dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
Christina menambahkan, harus jelas siapa saja yang akan terlibat dan yang terpenting bagaimana strategi BP2MI memerangi sindikat itu. "Jangan sampai selesai membentuk Satgas tetapi kasus-kasus tetap marak terjadi," ujar politikus Partai Golkar ini. (Baca juga: Lindungi WNI di Luar Negeri, Kemlu Pulangkan 200 ABK dari Filipina)
Christina juga mengapresiasi rencana BP2MI membebaskan pekerja migran dari biaya penempatan di luar negeri. "Namun ingin memastikan rencana ini bisa berjalan dan sustainable, darimana anggaran pembiayaannya dan bagaimana memastikan perusahaan penyalur di luar negeri tidak membebankan biaya penempatan kepada PMI? Pemotongan gaji oleh penyalur di luar negeri (overcharging) kerap terjadi dan menjadi permasalahan tersendiri seperti banyak terjadi di Hong Kong," ungkapnya.
Christina juga mendorong agar rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran segera diselesaikan. Dia membeberkan, sejak Mei 2020, BP2MI telah melakukan rapat intensif dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo guna membahas peraturan ini yang merupakan amanat dari Pasal 64 UU Pelindungan PMI. (Baca juga: Jazilul Fawaid Minta Pemerintah Perhatikan Nasib 162 Ribu Eks PMI)
"Disampaikan pada kami saat ini sudah pada tahap sinkronisasi dan menunggu diundangkan. Saya berharap peraturan ini bisa segera selesai dan diberlakukan guna memberikan kerangka pelindungan mumpuni bagi ABK Indonesia. Praktik-praktik eksploitasi tidak berperikemanusiaan dan diskriminasi terhadap ABK kita di luar negeri harus segera diakhiri," katanya.
"Saya menyambut baik rencana BP2MI membentuk Satgas Sindikasi Perlindungan PMI non prosedural pada Agustus 2020, namun ingin memastikan hal ini betul-betul diseriusi," ujar Christina dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
Christina menambahkan, harus jelas siapa saja yang akan terlibat dan yang terpenting bagaimana strategi BP2MI memerangi sindikat itu. "Jangan sampai selesai membentuk Satgas tetapi kasus-kasus tetap marak terjadi," ujar politikus Partai Golkar ini. (Baca juga: Lindungi WNI di Luar Negeri, Kemlu Pulangkan 200 ABK dari Filipina)
Christina juga mengapresiasi rencana BP2MI membebaskan pekerja migran dari biaya penempatan di luar negeri. "Namun ingin memastikan rencana ini bisa berjalan dan sustainable, darimana anggaran pembiayaannya dan bagaimana memastikan perusahaan penyalur di luar negeri tidak membebankan biaya penempatan kepada PMI? Pemotongan gaji oleh penyalur di luar negeri (overcharging) kerap terjadi dan menjadi permasalahan tersendiri seperti banyak terjadi di Hong Kong," ungkapnya.
Christina juga mendorong agar rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran segera diselesaikan. Dia membeberkan, sejak Mei 2020, BP2MI telah melakukan rapat intensif dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo guna membahas peraturan ini yang merupakan amanat dari Pasal 64 UU Pelindungan PMI. (Baca juga: Jazilul Fawaid Minta Pemerintah Perhatikan Nasib 162 Ribu Eks PMI)
"Disampaikan pada kami saat ini sudah pada tahap sinkronisasi dan menunggu diundangkan. Saya berharap peraturan ini bisa segera selesai dan diberlakukan guna memberikan kerangka pelindungan mumpuni bagi ABK Indonesia. Praktik-praktik eksploitasi tidak berperikemanusiaan dan diskriminasi terhadap ABK kita di luar negeri harus segera diakhiri," katanya.
(cip)
tulis komentar anda