Pakar Hukum ke LPSK: Apakah Beri Pendampingan Hukum pada Kasus yang Tidak Viral?
Jum'at, 27 Januari 2023 - 20:49 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum AFS Partnership, Andi Simangunsong mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apresiasi diberikan atas pembelaan LPSK kepada Richard Eliezer alias Bharada E terkait Justice Collaborator (JC).
Diketahui, kasus tersebut menjadi sorotan publik semenjak beberapa bulan yang lalu. Kasus ini memenuhi berbagai macam platform media yang mengikuti perkembangan kasus hingga disidangkan atau viral.
Andi mempertanyakan apakah LPSK akan berbuat hal yang sama jika ada kasus yang tidak viral. "Apakah LPSK juga akan sepenuh hati membela kasus-kasus yang tidak viral? Membela orang-orang yang mungkin membutuhkan perlindungan dari LPSK sebagai korban kah atau saksi pelapor kah atau saksi pelaku yang bekerja sama di kasus yang tidak viral?" ujar Andi dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan', Jumat (27/1/2023).
Kemudian jika LPSK menyanggupi pertanyaannya sebelumnya, Andi kembali mempertanyakan apakah sumber daya yang dimiliki LPSK akan sanggup membackup hal tersebut.
"Bagi saya sebagai lawyer, kasus-kasus yang memang membutuhkan itu perlindungan itu bisa dibackup oleh LPSK itu akan luar biasa efeknya," jelasnya.
Menurutnya, dalam proses pengusutan sebuah perkara, nama LPSK sangat mempunyai pengaruh. "Surat dengan kops surat LPSK akan sangat diperhatikan oleh para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, sampai dengan hakim," ucapnya.
Merespons hal tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya semakin tahun semakin meningkat. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima terkait permintaan pendampingan kepada LPSK.
"Tahun lalu permohonan kami mencapai 7.777," kata Hasto.
Terkait jumlah tersebut, tidak semua ditindaklanjuti dengan memberikan pendampingan. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait LPSK memberikan pendampingan.
"Yang bisa kamu berikan perlindungan karena persyaratannya lengkap kasusnya sendiri jelas dan sebagainya itu 6 ribu sekian," jelasnya.
"Jadi dari 6 ribu yang kamu tangani tentu jauh lebih banyak kasus-kasus yang tidak viral, jadi kami berkomitmen apapun kasusnya kalau itu memenuhi syarat mandat dari LPSK tentu kami akan lakukan sepenuhnya," tutupnya.
Diketahui, kasus tersebut menjadi sorotan publik semenjak beberapa bulan yang lalu. Kasus ini memenuhi berbagai macam platform media yang mengikuti perkembangan kasus hingga disidangkan atau viral.
Baca Juga
Andi mempertanyakan apakah LPSK akan berbuat hal yang sama jika ada kasus yang tidak viral. "Apakah LPSK juga akan sepenuh hati membela kasus-kasus yang tidak viral? Membela orang-orang yang mungkin membutuhkan perlindungan dari LPSK sebagai korban kah atau saksi pelapor kah atau saksi pelaku yang bekerja sama di kasus yang tidak viral?" ujar Andi dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan', Jumat (27/1/2023).
Kemudian jika LPSK menyanggupi pertanyaannya sebelumnya, Andi kembali mempertanyakan apakah sumber daya yang dimiliki LPSK akan sanggup membackup hal tersebut.
"Bagi saya sebagai lawyer, kasus-kasus yang memang membutuhkan itu perlindungan itu bisa dibackup oleh LPSK itu akan luar biasa efeknya," jelasnya.
Menurutnya, dalam proses pengusutan sebuah perkara, nama LPSK sangat mempunyai pengaruh. "Surat dengan kops surat LPSK akan sangat diperhatikan oleh para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, sampai dengan hakim," ucapnya.
Merespons hal tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya semakin tahun semakin meningkat. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima terkait permintaan pendampingan kepada LPSK.
"Tahun lalu permohonan kami mencapai 7.777," kata Hasto.
Terkait jumlah tersebut, tidak semua ditindaklanjuti dengan memberikan pendampingan. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait LPSK memberikan pendampingan.
"Yang bisa kamu berikan perlindungan karena persyaratannya lengkap kasusnya sendiri jelas dan sebagainya itu 6 ribu sekian," jelasnya.
"Jadi dari 6 ribu yang kamu tangani tentu jauh lebih banyak kasus-kasus yang tidak viral, jadi kami berkomitmen apapun kasusnya kalau itu memenuhi syarat mandat dari LPSK tentu kami akan lakukan sepenuhnya," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda