Salah Sasaran, KPK: Bank Segera Buka Blokir Rekening Penjual Burung
Jum'at, 27 Januari 2023 - 15:34 WIB
"Prosedur KPK dalam memblokir adalah berbasis nama, tanggal lahir, dan alamat, KPK tidak menentukan nomor rekening tertentu karena memang tidak memiliki data nomor rekening perbankan. Hal tersebut sepenuhnya data pada pihak perbankan," urai Ghufron.
"Nah dalam kasus ini ternyata nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk di blokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah atau tidak tepat," sambungnya.
Sekadar informasi, rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan KPK. Padahal, Ilham mengaku tidak pernah ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi. Saldo di rekeningnya pun hanya sekira Rp2 juta. Baca juga: Heboh Rekening Penjual Burung dan Kerupuk Diblokir KPK: Saya Tidak Pernah Korupsi
Usut punya usut, pihak bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.
"Nah dalam kasus ini ternyata nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk di blokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah atau tidak tepat," sambungnya.
Sekadar informasi, rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan KPK. Padahal, Ilham mengaku tidak pernah ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi. Saldo di rekeningnya pun hanya sekira Rp2 juta. Baca juga: Heboh Rekening Penjual Burung dan Kerupuk Diblokir KPK: Saya Tidak Pernah Korupsi
Usut punya usut, pihak bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.
(kri)
Lihat Juga :