JPU: Tak Ada Alasan Pembenar dalam Perbuatan Chuck Putranto
Jum'at, 27 Januari 2023 - 14:10 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dalam kasus obstrcution of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Menurut JPU, tak ada alasan pembenar bagi perbuatan Chuck tersebut.
"Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif diatas maka diketahui perintah yang diberikan Ferdy Sambo pada terdakwa tidak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga alasan pembenar tidak dapat digunakan oleh terdakwa. Perbuatan-perbuatan tidak memenuhi ketentuan pasal 51 KUHP," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa mengatakan, tak adanya alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa Chuck Putranto. Maka itu, sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu.
"Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif diatas maka diketahui perintah yang diberikan Ferdy Sambo pada terdakwa tidak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga alasan pembenar tidak dapat digunakan oleh terdakwa. Perbuatan-perbuatan tidak memenuhi ketentuan pasal 51 KUHP," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa mengatakan, tak adanya alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa Chuck Putranto. Maka itu, sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda