Polemik Kenaikan Biaya Haji, PKS Nilai Cara Hitung Pemerintah Keliru
Kamis, 26 Januari 2023 - 09:17 WIB
Tahun ini Kemenag mengusulkan biaya haji Rp69,1 juta per jamaah. PKS menilai cara Kemenag menghitung kenaikan biaya haji tersebut keliru. Foto/Reuters
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meminta biaya haji tidak dibandingkan dengan umrah. Hal ini penting agar tidak keliru menentukan besaran kenaikan biaya haji.
Menurut Iskan, usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69,1 juta dari Rp39,8 juta per jamaah salah perhitungan.
"Itu salah, enggak boleh caranya menghitungnya begitu. Kalau jamaah haji setor Rp25 juta kan dia mengendap uang 30 tahun, itu kali 70% bisa 210 persen," kata Iskan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah
Menurut Iskan, usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69,1 juta dari Rp39,8 juta per jamaah salah perhitungan.
"Itu salah, enggak boleh caranya menghitungnya begitu. Kalau jamaah haji setor Rp25 juta kan dia mengendap uang 30 tahun, itu kali 70% bisa 210 persen," kata Iskan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah
Lihat Juga :