Dahnil Anzar: Prabowo Urus Pangan Dasarnya UU Pertahanan Negara
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:18 WIB
Dahnil Anzar Simanjuktak. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto , Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa penunjukkan Kemhan sebagai leading sector untuk masalah cadangan pangan punya dasar. Perspektif yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
"Pada Pasal 6 di UU Pertahanan Negara berbunyi begini, pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman," tutur Dahnil kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Dahnil mengatakan, penunjukkan ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan ancaman, ada potensi ancaman nirmiliter di waktu-waktu ke depan, termasuk peringatan organisasi pangan dunia PBB tentang krisis pangan karena ada pandemi Corona.
(Baca: Ini Daftar Masalah Bila Kemhan Urus Lumbung Pangan)
"Pada Pasal 6 di UU Pertahanan Negara berbunyi begini, pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman," tutur Dahnil kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Dahnil mengatakan, penunjukkan ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan ancaman, ada potensi ancaman nirmiliter di waktu-waktu ke depan, termasuk peringatan organisasi pangan dunia PBB tentang krisis pangan karena ada pandemi Corona.
(Baca: Ini Daftar Masalah Bila Kemhan Urus Lumbung Pangan)
Lihat Juga :