Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Rugikan Caleg Perempuan
Senin, 23 Januari 2023 - 16:15 WIB
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah menilai sistem pemilu proporsional tertutup merugikan caleg perempuan. FOTO/IST
JAKARTA - Sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang diupayakan melalui uji materi Pasal 168 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai merugikan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sistem tertutup mereduksi penerapan affirmative action terhadap perempuan dalam politik dan pemilu yang selama ini telah berlangsung.
"Keterwakilan perempuan dalam politik maupun pemilu terus meningkat, bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan sudah pasti akan merugikan caleg perempuan," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, sebanyak 120 caleg perempuan lolos ke DPR. Keterwakilannya mencapai 20,8% dari 575 anggota DPR. Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan perempuan 30%, tapi jumlah ini meningkat pesat dari Pemilu pertama yang hanya 5,88%.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, menjelaskan, dengan sistem proporsional terbuka seperti saat ini, caleg perempuan tetap percaya diri ditempatkan di nomor urut berapa pun untuk berkompetisi dengan caleg lain. Tanpa khawatir nomor urut, peluang untuk terpilih lebih besar dengan sistem proporsional terbuka.
"Caleg-caleg perempuan berkualitas sangat banyak, dengan jaringan organisasi yang luas. Secara sosok, personal mumpuni. Layak untuk dipilih. Namun seringkali mereka harus berhadapan dengan budaya patriarki yang masih muncul di beberapa daerah," kata Anggota Komisi VI DPR ini.
"Keterwakilan perempuan dalam politik maupun pemilu terus meningkat, bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan sudah pasti akan merugikan caleg perempuan," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, sebanyak 120 caleg perempuan lolos ke DPR. Keterwakilannya mencapai 20,8% dari 575 anggota DPR. Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan perempuan 30%, tapi jumlah ini meningkat pesat dari Pemilu pertama yang hanya 5,88%.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, menjelaskan, dengan sistem proporsional terbuka seperti saat ini, caleg perempuan tetap percaya diri ditempatkan di nomor urut berapa pun untuk berkompetisi dengan caleg lain. Tanpa khawatir nomor urut, peluang untuk terpilih lebih besar dengan sistem proporsional terbuka.
"Caleg-caleg perempuan berkualitas sangat banyak, dengan jaringan organisasi yang luas. Secara sosok, personal mumpuni. Layak untuk dipilih. Namun seringkali mereka harus berhadapan dengan budaya patriarki yang masih muncul di beberapa daerah," kata Anggota Komisi VI DPR ini.
Lihat Juga :