KPAI Minta Pemerintah Daerah Serius Tangani Fenomena Pernikahan Usia Anak

Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:05 WIB
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta pemerintah daerah serius menangani fenomena pernikahan usia anak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta pemerintah daerah untuk serius menangani fenomena maraknya pernikahan usia anak. Sebab, KPAI menilai pemerintah daerah belum serius menangani masalah pernikahan usia anak.

"Memang negara belum serius mengurus terkait dispensasi kawin jika dibandingkan dengan stunting ya," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Remaja, Seks Bebas, dan Kita', Sabtu (21/1/2023).

Jasra berpendapat, belum ada rencana pemerintah daerah yang kelihatan untuk mengentaskan masalah pernikahan usia anak. Hal tersebut terlihat dari belum adanya upaya pemerintah membentuk gugus tugas di daerah-daerah untuk mengantisipasi pernikahan usia anak.





"Kenapa tidak serius, karena termasuk juga pemerintah daerah kita, di tempat-tempat ini, kecuali NTB ya, itu tidak kita temukan ada gugus tugas yang serius melakukan upaya pencegahan penanganan," beber Jasra.

Jasra berpandangan baru Kementerian Agama (Kemenag) yang fokus berperan terkait masalah yang timbul akibat pernikahan usia anak. Sebab, ditegaskan Jasra, pernikahan usia anak berpotensi membawa penyakit.



"Kalau Kementerian Agama soalnya apa, ada KUA dan seterusnya, ini cukup aktif ya. Jadi memang untuk Kementerian Agama yang paling maksimal sebetulnya untuk melakukan upaya pencegahan penyakit apa terkait pernikahan usia anak ini," katanya.

"Sementara dinas lain, ini belum efektif ya, dan bahkan ketika saya datang di Kalimantan Selatan khususnya di Banjarmasin misalnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak baru tahu ada masalah," imbuhnya.

Oleh karenanya, Jasra berkesimpulan bahwa negara, khususnya pemerintah daerah belum serius menangani masalah anak-anak. Khususnya, pernikahan usia anak. Sebab, kata Jasra, bakal ada banyak permasalahan yang timbul jika pernikahan usia anak tidak dicegah.

"Oleh sebab itu negara harus serius untuk memastikan upaya pencegahannya termasuk juga penanganannya. Jadi, ketika dia menikah mendapatkan diska dan harus ada pendampingan," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More