OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:26 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons santai penunjukan Otto Cornelis Kaligis atau populer disapa OC Kaligis sebagai kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pemilihan kuasa hukum adalah hak dari setiap tersangka.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).



Ali juga meminta agar tersangka Lukas Enembe kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan. Apalagi, setelah bergabungnya OC Kaligis dalam tim pengacaranya. "Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dkk ini, semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!