KY Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Berlangsung Secara Transparan

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:03 WIB
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sweeping Suporter Arema di Pintu Masuk Kota Surabaya

Terkait dengan akses persidangan, KY berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. "Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim," kata Miko.

Diketahui, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan telah berlangsung pada Senin, 16 Januari 2023 di PN Surabaya. lima terdakwa yang dihadirkan yakni yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Untuk informasi, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Agustus 2022 malam. Dalam insiden itu 132 orang meninggal dunia, 2 di antaranya anggota polisi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!