Lagi, Polri Limpahkan Berkas BW ke Kejagung
Senin, 11 Mei 2015 - 19:29 WIB
Lagi, Polri Limpahkan Berkas BW ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melimpahkan kembali berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas hari ini merupakan yang kedua kalinya.
"Sudah kita limpahkan kembali (P-19) berkas BW sore ini," kata Kasubdit VI Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Ia mengatakan, pengembalian berkas itu untuk memenuhi permintaan jaksa yang sebelumnya mengembalikan berkas tersebut. "Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan sudah bisa dinyatakan lengkap," terangnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung meminta Bareskrim Mabes Polri melengkapi berkas perkara BW dengan keterangan saksi.
"Petunjuknya untuk melengkapi keterangan (saksi), untuk bukti sudah cukup," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menyerahkan berkas perkara BW ke Kejagung pada Kamis 23 April 2015. Namun, karena dianggap belum sempurna, Kejagung mengembalikan berkas itu ke Bareskrim Polri Kamis 30 April 2015.
Polri telah menetapkan BW dan Zulfahmi sebagai tesangka kasus kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
Keduanya disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.(ico)
"Sudah kita limpahkan kembali (P-19) berkas BW sore ini," kata Kasubdit VI Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Ia mengatakan, pengembalian berkas itu untuk memenuhi permintaan jaksa yang sebelumnya mengembalikan berkas tersebut. "Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan sudah bisa dinyatakan lengkap," terangnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung meminta Bareskrim Mabes Polri melengkapi berkas perkara BW dengan keterangan saksi.
"Petunjuknya untuk melengkapi keterangan (saksi), untuk bukti sudah cukup," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menyerahkan berkas perkara BW ke Kejagung pada Kamis 23 April 2015. Namun, karena dianggap belum sempurna, Kejagung mengembalikan berkas itu ke Bareskrim Polri Kamis 30 April 2015.
Polri telah menetapkan BW dan Zulfahmi sebagai tesangka kasus kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
Keduanya disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.(ico)
(kur)