Ical Siap Terima Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) siap menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Menurut Ical, pihaknya berharap hakim PTUN memberi putusan cepat untuk memperjelas siapa yang berhak memimpin partai berlambang pohon beringin ini. Pasalnya dalam waktu dekat, Golkar akan menghadapi pilkada serentak.
"Masih banyak acara politik yang harus dihadapi khususnya pilkada yang akan dimulai pada tahun ini 9 Desember 2015," ujar Ical di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Kendati begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses gugatan tersebut kepada majelis hakim. Menurutnya, sebagai penggugat dirinya sudah menghadirkan fakta hukum dan saksi penguat di persidangan.
Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) ini berharap hakim membuat putusan yang adil. Sehingga bisa diterima semua pihak. "Ya (kita) harus siap dengan konsekuensi (putusan) apapun," tukasnya.
Untuk diketahui, Senin 18 Mei 2015 atau Senin pekan depan, Hakim pada PTUN akan membacakan putusan terkait gugatan SK Menkumham dengan Nomor Perkara 62/G/2015/PTUN.JKT. Gugatan diajukan kubu Ical buat menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Menurut Ical, pihaknya berharap hakim PTUN memberi putusan cepat untuk memperjelas siapa yang berhak memimpin partai berlambang pohon beringin ini. Pasalnya dalam waktu dekat, Golkar akan menghadapi pilkada serentak.
"Masih banyak acara politik yang harus dihadapi khususnya pilkada yang akan dimulai pada tahun ini 9 Desember 2015," ujar Ical di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Kendati begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses gugatan tersebut kepada majelis hakim. Menurutnya, sebagai penggugat dirinya sudah menghadirkan fakta hukum dan saksi penguat di persidangan.
Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) ini berharap hakim membuat putusan yang adil. Sehingga bisa diterima semua pihak. "Ya (kita) harus siap dengan konsekuensi (putusan) apapun," tukasnya.
Untuk diketahui, Senin 18 Mei 2015 atau Senin pekan depan, Hakim pada PTUN akan membacakan putusan terkait gugatan SK Menkumham dengan Nomor Perkara 62/G/2015/PTUN.JKT. Gugatan diajukan kubu Ical buat menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
(maf)