Saran JK Restu Pilkada oleh Ical & Agung Sulit Tercapai
Minggu, 10 Mei 2015 - 16:45 WIB
Saran JK Restu Pilkada oleh Ical & Agung Sulit Tercapai
A
A
A
JAKARTA - Saran Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) supaya rekomendasi calon kepala daerah dari Partai Golkar ditandatangani oleh dua kubu yang sedang berkonflik sulit tercapai.
Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali mengatakan, rekomendasi calon kepala daerah tidak bisa ditandatangani oleh dua kubu.
"Mana bisa, Undang-undang (UU) jelas mengatakan bahwa rekomendasi ditangani ketum (ketua umum) dan sekjen (sekretaris jenderal), tidak bisa yang lain," kata Bambang di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2015).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, jika rekomendasi calon kepala daerah ditandatangani oleh Aburizal Bakrie alias Ical dan Agung Laksono maka akan melanggar UU.
"Saran bahwa Agung dan Ical menandatangani bersama melanggar undang-undang. UU-nya ditandatangani ketum dan sekjen partai," tegasnya.
Hingga saat ini konflik Golkar belum selesai, sementara pilkada serentak sudah di depan mata. JK menyarankan supaya rekomendasi calon kepala daerah ditandatangani oleh kubu Ical dan Agung.
Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali mengatakan, rekomendasi calon kepala daerah tidak bisa ditandatangani oleh dua kubu.
"Mana bisa, Undang-undang (UU) jelas mengatakan bahwa rekomendasi ditangani ketum (ketua umum) dan sekjen (sekretaris jenderal), tidak bisa yang lain," kata Bambang di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2015).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, jika rekomendasi calon kepala daerah ditandatangani oleh Aburizal Bakrie alias Ical dan Agung Laksono maka akan melanggar UU.
"Saran bahwa Agung dan Ical menandatangani bersama melanggar undang-undang. UU-nya ditandatangani ketum dan sekjen partai," tegasnya.
Hingga saat ini konflik Golkar belum selesai, sementara pilkada serentak sudah di depan mata. JK menyarankan supaya rekomendasi calon kepala daerah ditandatangani oleh kubu Ical dan Agung.
(maf)