KPU: 40 Daerah Belum Sepakati Anggaran Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 40 daerah belum menyepakati penganggaran dana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Akibatnya kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dalam mempersiapkan dan menjalankan tahapan pilkada terhambat.
Salah satu tahapan yang sudah harus dijalankan dengan dana pilkada adalah pembentukan penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan (PPK) maupun kelurahan/desa (PPS).
"Ini alarm buat kita, setelah tahapan pilkada mulai berjalan tapi dananya belum siap semua," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui SINDO di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Belum jelasnya penganggaran ini juga membuat daerah-daerah tersebut dipertanyakan keikutsertaannya di pilkada mendatang. Menurut Hadar, kepastian daerah-daerah tersebut ikut atau tidak dalam pilkada akan ditentukan hingga 18 Mei 2015 mendatang.
"Pada saat pembentukan PPK dan PPS ditutup, sesuai tahapan yang sudah ditentukan di PKPU," jelas Hadar.
Beberapa daerah yang sempat tersebut belum mendapatkan kesepakatan anggaran pilkada antara lain Kabupaten Pandeglang, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahyang, Kabupaten Kaur, Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Jabung Timur.
Selanjutnya, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Pekalongan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Supiori.
Salah satu tahapan yang sudah harus dijalankan dengan dana pilkada adalah pembentukan penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan (PPK) maupun kelurahan/desa (PPS).
"Ini alarm buat kita, setelah tahapan pilkada mulai berjalan tapi dananya belum siap semua," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui SINDO di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Belum jelasnya penganggaran ini juga membuat daerah-daerah tersebut dipertanyakan keikutsertaannya di pilkada mendatang. Menurut Hadar, kepastian daerah-daerah tersebut ikut atau tidak dalam pilkada akan ditentukan hingga 18 Mei 2015 mendatang.
"Pada saat pembentukan PPK dan PPS ditutup, sesuai tahapan yang sudah ditentukan di PKPU," jelas Hadar.
Beberapa daerah yang sempat tersebut belum mendapatkan kesepakatan anggaran pilkada antara lain Kabupaten Pandeglang, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahyang, Kabupaten Kaur, Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Jabung Timur.
Selanjutnya, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Pekalongan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Supiori.
(kri)