Bambang Widjojanto Resmi Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum BW dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 7 Mei 2015.
"Kita keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri," kata salah satu penasihat hukum BW, Bahrain melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2015).
Ini merupakan langkah lanjutan, setelah sebelumnya BW melaporkan dugaan pelanggaran atau maladministrasi mekanisme hukum yang menjeratnya ke Ombudsman RI.
"Kita anggap tidak sah karena berubah-ubah pasal yang dituduhkan dan menggunakan sprindik yang beda dengan pasal yang ada di surat sprindik, penangkapan dan panggilan," terangnya.
Tak hanya penetapan tersangka yang menjadi objek laporan BW di praperadilan, melainkan juga tindakan Bareskrim pada awal penangkapan juga penggeledahan.
Bahrain beralasan, dasar gugatan praperadilan kliennya karena perluasan objek praperadilan oleh MK. Dimana disebutkan penetapan tersangka sudah masuk ke dalam objek praperadilan.
"Karena MK (Mahkamah Konstitusi) sudah membuka ruang," ucap aktivis YLBHI ini.
Kendati demikian, BW belum ingin berspekulasi jauh soal upaya hukum yang dipilihnya ini. Dirinya menyerahkan pada mekanisme hukum yang berjalan.
"Kita lihatlah apa yang terjadi," tutupnya.
Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum BW dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 7 Mei 2015.
"Kita keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri," kata salah satu penasihat hukum BW, Bahrain melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2015).
Ini merupakan langkah lanjutan, setelah sebelumnya BW melaporkan dugaan pelanggaran atau maladministrasi mekanisme hukum yang menjeratnya ke Ombudsman RI.
"Kita anggap tidak sah karena berubah-ubah pasal yang dituduhkan dan menggunakan sprindik yang beda dengan pasal yang ada di surat sprindik, penangkapan dan panggilan," terangnya.
Tak hanya penetapan tersangka yang menjadi objek laporan BW di praperadilan, melainkan juga tindakan Bareskrim pada awal penangkapan juga penggeledahan.
Bahrain beralasan, dasar gugatan praperadilan kliennya karena perluasan objek praperadilan oleh MK. Dimana disebutkan penetapan tersangka sudah masuk ke dalam objek praperadilan.
"Karena MK (Mahkamah Konstitusi) sudah membuka ruang," ucap aktivis YLBHI ini.
Kendati demikian, BW belum ingin berspekulasi jauh soal upaya hukum yang dipilihnya ini. Dirinya menyerahkan pada mekanisme hukum yang berjalan.
"Kita lihatlah apa yang terjadi," tutupnya.
(maf)