Polri Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka Kasus Migas
A
A
A
JAKARTA - Sudah ada tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor minyak dan gas (migas), setelah menggeledah Kantor PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak.
Namun Victor belum mau menyebutkan masing-masing identitas tersangka tersebut. "Saat ini sudah tiga tersangkanya. HW, RP dan DH," kata Victor di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Mereka pun akan terus melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penjualan kondesat itu. Salah satunya ialah dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, saat disinggung mengenai jumlah kerugian negara. Victor belum mau menyebutkan karena masih akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti kita bersama BPK dalam penghitungan. Dari dokumen yang kita periksa ada beberapa tahap, saya enggak bisa sebutkan. Dari situ kita sudah bisa menghitung kerugian negara," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak.
Namun Victor belum mau menyebutkan masing-masing identitas tersangka tersebut. "Saat ini sudah tiga tersangkanya. HW, RP dan DH," kata Victor di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Mereka pun akan terus melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penjualan kondesat itu. Salah satunya ialah dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, saat disinggung mengenai jumlah kerugian negara. Victor belum mau menyebutkan karena masih akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti kita bersama BPK dalam penghitungan. Dari dokumen yang kita periksa ada beberapa tahap, saya enggak bisa sebutkan. Dari situ kita sudah bisa menghitung kerugian negara," pungkasnya.
(maf)