Tak Akomodasi Parpol di Pilkada Picu Konflik Sosial

Jum'at, 08 Mei 2015 - 16:57 WIB
Tak Akomodasi Parpol...
Tak Akomodasi Parpol di Pilkada Picu Konflik Sosial
A A A
JAKARTA - Niat untuk merevisi Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Partai Politik (Parpol) yang diajukan DPR masih menemui jalan buntu.

Hingga kini, pemerintah belum mengamini usulan yang disebut-sebut hanya demi kepentingan segelintir partai yang tengah berkonflik.

Mengomentari hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keterlibatan 10 parpol dalam Pilkada 2015 adalah sebuah keharusan. Tidak mengakomodasi parpol dalam pilkada, kata Fahri, hanya akan berdampak pada konflik sosial.

"Konflik di ujung pilkada, jika di awal kita tidak melakukan akomodasi supaya semua parpol ikut," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

"Pencalonan kepala daerah itu mengandung makna akomodasi. Lihat rakyat yang memilih dia. Tidak boleh ada suara yang rusak dan mubazir," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain merevisi UU Pilkada dan UU Parpol, kata Fahri, pilihan lain adalah meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Namun baginya, yang terpenting adalah semua parpol terakomodasi dan dapat mengikuti Pilkada 2015.

"Ada dua, revisi UU atau fatwa MA. Saya lebih cenderung kepada bagaimana semua peserta terakomodasi secara memuaskan. Ini tanding, kalau tanding dari awal dicurangi, pasti hasil direcokin," ucap Fahri.

Fahri menilai, polemik yang membayangi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 ini timbul, akibat ulah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Menurutnya, untuk bisa keluar dari polemik ini, harus ada obrolan bersama antara penyelenggara pilkada dengan parpol yang ada di DPR dalam sebuah rapat konsultasi.

"Sore ini pimpinan DPR akan rapim membahas rencana rapat konsultasi itu dan kemungkinan untuk merevisi UU Pilkada. Yang penting semua terakomodasi," pungkas Fahri.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved