Reformasi Birokrasi Belum Maksimal

Jum'at, 08 Mei 2015 - 08:46 WIB
Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
A A A
JAKARTA - Reformasi birokrasi sebagai salah satu agenda pembenahan aparatur pemerintahan dinilai masih jauh dari harapan dan belum maksimal. Pasalnya, hingga kini masih sedikit birokrasi yang tertata akibat pelaksanaan reformasi.

Kepala Lembaga Administrasi (LAN) Agus Dwiyanto mengatakan, sejak reformasi birokrasi digalakan, aparatur pemerintah masih belum dapat membagi urusan secara jelas, di mana terlalu banyak urusan yang tumpang tindih antara satu kementerian/lembaga dengan yang lainnya.

”Satu urusan dikeroyok banyak lembaga. Satu urusan bisa sampai belasan lembaga. Selain membuat tidak efektif, juga berdampak pada mahalnya pembiayaan,” ungkap Agus saat menghadiri bedah bukunya berjudul Reformasi Birokrasi Kontekstual di Kantor LAN, Jakarta, kemarin. Tidak saja antarkementerian/ lembaga di pusat, permasalahan tumpang tindih ini juga terjadi antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal, dengan adanya desentralisasi, seharusnya urusan pemerintah pusat semakin ramping dan kuat.

”Perencanaan soal pembangunan, pusat urus, daerah juga. Soal kesejahteraan, pusat dan daerah melakukan yang sama,” ungkap Agus. Selain itu, menurut dia, ada formalisasi berlebihan terhadap reformasi birokrasi, di mana banyak aparat yang lebih mengurusi dokumen reformasi birokrasi sehingga menggeser persoalan substansi. ”Lalu, dalam proses reformasi birokrasi mengeliminasi stakeholder. Tidak pernah diajak berbicara orang-orang yang terkait. Jadi ini (persoalan) dari internal,” paparnya.

Dia mengatakan, reformasi birokrasi juga lebih dipandang sebagai proyek. Ini dapat dilihat dari pembentukan tim reformasi birokrasi yang berjumlah banyak. Seharusnya reformasi ini dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya proyek yang langsung selesai. Meski sudah ada grand design reformasi birokrasi namun dinilai masih belum berdampak, bahkan menurut Agus perlu dikaji ulang.

Menurut dia, reformasi birokrasi yang berjalan saat ini sudah menyimpang dari yang dulu ditetapkan. Karena itu, dia meminta agar reformasi birokrasi dikembalikan pada jalur yang benar. Pasalnya, selama 70 tahun bangsa Indonesia merdeka, pemerintah belum berhasil membentuk birokrasi pemerintah dan sosok pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang pas dan cocok untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat.

”Sejak era reformasi, pelaksanaan reformasi birokrasi sudah berjalan 15 tahun, kita harus lihat kembali (review ). Ini saya kritisi, harus dikembalikan pada jalannya yang benar,” ujarnya. Menurut dia, hanya 30% negara yang berhasil melakukan reformasi birokrasi. Keberhasilan tersebut lebih disebabkan reformasi dilakukan pada aspek tertentu saja.

Agus mengatakan, salah satu penyebab keberhasilan reformasi birokrasi di sejumlah negara tersebut adalah membuat sedikit saja badan- badan di dalam menjalankan kebijakan. Agus mencontohkan, Vietnam berhasil memajukan sektor pertanian dalam waktu relatif singkat sehingga bisa menjadi negara pengekspor hasil pertanian yang diperhitungkan di dunia. ”Ketika saya tanya, mereka bilang dulu yang mengurusi pertanian ada lima, lalu setelah direformasi jadi hanya satu sehingga tidak tumpang tindih dan perdebatan panjang jika menerapkan kebijakan serta lebih murah dalam ongkosnya. Beda dengan Indonesia yang bisa sampai puluhan dinas, badan, atau lembaga yang membidangi itu,” ujarnya.

Pakar manajemen dan kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo mengatakan, reformasi birokrasi lebih cenderung dipandang sebagai proyek, di mana aparat pemerintah lebih disibukkan dengan dokumendokumen. ”Saya pernah tanyakan di daerah bagaimana reformasi birokrasi di sana. Saya hanya ditunjukkan dokumendokumen tentang reformasi birokrasi. Saya tentang ebudgeting, mereka hanya menjawab komputer sudah ada di pojok kantor,” ungkapnya.

Menurut dia, seharusnya reformasi birokrasi ditekankan bukan pada soal penggajian saja, namun lebih pada misi adanya birokrasi yaitu melayani. ”Jadinya semua orang berlomba-lomba mengejar remunerasi,” paparnya. Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sebab ada beberapa hal terkait reformasi birokrasi yang sudah diakomodasi oleh UU itu.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5751 seconds (0.1#10.140)