Fuad Amin Diduga Cuci Uang Rp284,3 M
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron diduga telah melakukan pencucian uang hingga Rp284,353 miliar.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Nomor: DAK-09/24/ 04/2015 atas nama Fuad Amin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Menurut JPU, sumber uang tersebut berasal dari tiga bagian. Pertama, suap Rp18,050 miliar dari direksi PT Media Karya Sentosa (MKS), salah satunya Direktur HRD Antonius Bambang Djatmiko, karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd mengenai permintaan penyaluran gas alam ke pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik.
Kedua dan ketiga, dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan dan penerimaan dari penempatan calon PNS dengan total lebih dari Rp202,118 miliar.
JPU secara kumulatif subsideritas menjerat Fuad Amin dengan tiga dakwaan, yakni suap dari PT MKS selama menjabat sebagai bupati Bangkalan 2003- 2013 dan ketua DPRD Bangkalan 2013-2014, TPPU dalam jabatan bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013, dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September- 1 Desember 2014 sebesar Rp229,45 miliar, dan bupati Bangkalan Maret 2003 sampai September 2010 sebesar Rp54,903 miliar.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Pulung Rinandoro selaku ketua merangkap anggota dan anggota Titik Utami. Jaksa Pulung membacakan dakwaan pertama berupa suap dari PT MKS yang terdiri atas tiga bagian pertama primer, subsider, dan lebih subsider.
Untuk kasus ini, JPU menjerat dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUPidana. Perbuatan Fuad dilakukan bersama-sama dengan Abdur Rouf dan berlanjut. ”Terdakwa menerima uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar,” ungkap Pulung. JPU Titik Utami kemudian membacakan dakwaan TPPU kedua.
Dakwaan TPPU ketiga tidak dibacakan karena Fuad Amin sering bolak-balik ke toilet dengan alasan punya penyakit prostat. Titik membeberkan, Fuad Amin telah melakukan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang dan surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
Di antaranya harta kekayaan ditempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp139,73 miliar dan USD326,091 (sekitar Rp4,23 miliar), untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp4,23 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar. Totalnya pun mencapai Rp229,45 miliar.
”Yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014,” ungkap Titik. Penghasilan resmi terdakwa sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank.
Karena itu asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa. Apalagi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad hanya berjumlah Rp1,73 miliar. Titik mengungkapkan, Fuad Amin melakukan sejumlah modus. Pertama, menggunakan beberapa identitas yang berbeda- beda antara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin, dan Fuad Amin.
Kedua, pembuatan rekening atas nama orang lain dilakukan dengan meminta orang lain untuk membuka rekening atau meminjam KTP orang lain, kemudian proses pembukaannya dilakukan dengan memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipakainya tersebut menandatangani aplikasi pembukaan rekening. Ketiga, Fuad mengajak orang yang akan digunakan namanya untuk membuka rekening datang ke bank kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening.
”Dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa,” bebernya. Ada 14 rekening atas nama Fuad Amin dengan nama berbeda. Keempat, menerima suap dari PT MKS. Kelima, modus pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10% dari Oktober 2010 sampai 2013 kurang lebih sejumlah Rp181,75 miliar. Dengan perincian, Oktober-Desember 2010 sejumlah Rp6,75 miliar, tahun 2011 sejumlah Rp52 miliar, tahun 2012 sejumlah Rp53 miliar, dan tahun 2013 sejumlah Rp70 miliar.
Kelima, menempatkan uang pada rekening bank 48 pihak. Keenam, menggunakan nama orang lain untuk pembukaan rekening deposito bank atas nama 1 orang. Ketujuh, membelanjakan untukpolisasuransi, yakniasuransi AIA Finansial atas nama Nailur Rahmah Rp48,04 juta, asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Syariah Plus atas nama Moh Makmun Ibnu Fuad Rp187,67 juta, Saudah Rp187,96 juta, Amna Susilowati Rp189,9 juta, Siti Masnuri dengan lima polis yang nilai totalnya Rp2,418 miliar, dan asuransi Centra Asia Raya (CAR) BCA dengan lima polis sehingga totalnya mencapai Rp1,049 miliar.
Kedelapan, pembelian kendaraan bermotor diatasnamakan sejumlah pihak. Kesembilan, membeli tanah dan bangunan menggunakan atau diatasnamakan orang lain. Dalam dakwaan kedua TPPU ini, Fuad Amin dikenai Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk dakwaan ketiga TPPU, modus yang dilakukan Fuad Amin hampir serupa.
Fuad dikenai Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/ 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Penasihat hukumFuadAmin, Rudy Alfonso, mengaku akan menyusun dan mengajukan nota keberatan dalam dua pekan dan memohon waktu untuk mengobati kesehatan kliennya.
Fuad pun menyampaikan dirinya mau konsentrasi ke sidang. Namun Fuad mengaku punya penyakit vertigo dan jantungnya sudah dipasangi 4 ring. Rudy Alfonso mengaku pihaknya telah mengajukan surat mengenai kesehatan maupun pemindahan tempat penahanan.
Sabir laluhu
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Nomor: DAK-09/24/ 04/2015 atas nama Fuad Amin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Menurut JPU, sumber uang tersebut berasal dari tiga bagian. Pertama, suap Rp18,050 miliar dari direksi PT Media Karya Sentosa (MKS), salah satunya Direktur HRD Antonius Bambang Djatmiko, karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd mengenai permintaan penyaluran gas alam ke pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik.
Kedua dan ketiga, dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan dan penerimaan dari penempatan calon PNS dengan total lebih dari Rp202,118 miliar.
JPU secara kumulatif subsideritas menjerat Fuad Amin dengan tiga dakwaan, yakni suap dari PT MKS selama menjabat sebagai bupati Bangkalan 2003- 2013 dan ketua DPRD Bangkalan 2013-2014, TPPU dalam jabatan bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013, dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September- 1 Desember 2014 sebesar Rp229,45 miliar, dan bupati Bangkalan Maret 2003 sampai September 2010 sebesar Rp54,903 miliar.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Pulung Rinandoro selaku ketua merangkap anggota dan anggota Titik Utami. Jaksa Pulung membacakan dakwaan pertama berupa suap dari PT MKS yang terdiri atas tiga bagian pertama primer, subsider, dan lebih subsider.
Untuk kasus ini, JPU menjerat dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUPidana. Perbuatan Fuad dilakukan bersama-sama dengan Abdur Rouf dan berlanjut. ”Terdakwa menerima uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar,” ungkap Pulung. JPU Titik Utami kemudian membacakan dakwaan TPPU kedua.
Dakwaan TPPU ketiga tidak dibacakan karena Fuad Amin sering bolak-balik ke toilet dengan alasan punya penyakit prostat. Titik membeberkan, Fuad Amin telah melakukan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang dan surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
Di antaranya harta kekayaan ditempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp139,73 miliar dan USD326,091 (sekitar Rp4,23 miliar), untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp4,23 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar. Totalnya pun mencapai Rp229,45 miliar.
”Yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014,” ungkap Titik. Penghasilan resmi terdakwa sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank.
Karena itu asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa. Apalagi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad hanya berjumlah Rp1,73 miliar. Titik mengungkapkan, Fuad Amin melakukan sejumlah modus. Pertama, menggunakan beberapa identitas yang berbeda- beda antara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin, dan Fuad Amin.
Kedua, pembuatan rekening atas nama orang lain dilakukan dengan meminta orang lain untuk membuka rekening atau meminjam KTP orang lain, kemudian proses pembukaannya dilakukan dengan memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipakainya tersebut menandatangani aplikasi pembukaan rekening. Ketiga, Fuad mengajak orang yang akan digunakan namanya untuk membuka rekening datang ke bank kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening.
”Dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa,” bebernya. Ada 14 rekening atas nama Fuad Amin dengan nama berbeda. Keempat, menerima suap dari PT MKS. Kelima, modus pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10% dari Oktober 2010 sampai 2013 kurang lebih sejumlah Rp181,75 miliar. Dengan perincian, Oktober-Desember 2010 sejumlah Rp6,75 miliar, tahun 2011 sejumlah Rp52 miliar, tahun 2012 sejumlah Rp53 miliar, dan tahun 2013 sejumlah Rp70 miliar.
Kelima, menempatkan uang pada rekening bank 48 pihak. Keenam, menggunakan nama orang lain untuk pembukaan rekening deposito bank atas nama 1 orang. Ketujuh, membelanjakan untukpolisasuransi, yakniasuransi AIA Finansial atas nama Nailur Rahmah Rp48,04 juta, asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Syariah Plus atas nama Moh Makmun Ibnu Fuad Rp187,67 juta, Saudah Rp187,96 juta, Amna Susilowati Rp189,9 juta, Siti Masnuri dengan lima polis yang nilai totalnya Rp2,418 miliar, dan asuransi Centra Asia Raya (CAR) BCA dengan lima polis sehingga totalnya mencapai Rp1,049 miliar.
Kedelapan, pembelian kendaraan bermotor diatasnamakan sejumlah pihak. Kesembilan, membeli tanah dan bangunan menggunakan atau diatasnamakan orang lain. Dalam dakwaan kedua TPPU ini, Fuad Amin dikenai Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk dakwaan ketiga TPPU, modus yang dilakukan Fuad Amin hampir serupa.
Fuad dikenai Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/ 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Penasihat hukumFuadAmin, Rudy Alfonso, mengaku akan menyusun dan mengajukan nota keberatan dalam dua pekan dan memohon waktu untuk mengobati kesehatan kliennya.
Fuad pun menyampaikan dirinya mau konsentrasi ke sidang. Namun Fuad mengaku punya penyakit vertigo dan jantungnya sudah dipasangi 4 ring. Rudy Alfonso mengaku pihaknya telah mengajukan surat mengenai kesehatan maupun pemindahan tempat penahanan.
Sabir laluhu
(ars)