KPK Tidak Bisa Tunjukkan Bukti
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) memasuki hari kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin.
Sidang tersebut menghadirkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Menariknya, sidang kali ini sempat membuat hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati geleng-geleng kepala. Pasalnya, saksi fakta yang diajukan KPK sama sekali tidak bisa memperlihatkan bukti pelanggaran hukum IAS atas sangkaan merugikan negara Rp38.1 miliar.
Padahal, menurut Aminuddin selaku penyelidik kasus ini, IAS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti kuat. Kejadian ini bermula ketika kuasa hukum IAS, Aliyas Ismail bertanya pada saksi KPK, Aminuddin terkait dasar penetapan tersangka IAS. Penyidik KPK itu lalu menjelaskan bahwa alat bukti adalah LHP BPK yang mengindikasikan kerugian negara Rp38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.
Aminuddin bahkan memberi tambahan penjelasan bahwa bisa lebih dari itu. Kemudian, Aliyas bertanya lagi apakah LHP BPK yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPKP yang final? Aminuddin pun menjawabnya belum. Aliyas kemudian meminta menunjukkan dokumen LHP BPK yang dimaksud oleh penyidik. Dihadapanhakim, saksifakta maupun tim hukum KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.
”Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?” tanya Hakim Yuningtyas. Saksi pun mengatakan bahwa bukti itu didapat dari keterangan saksi yang diperiksa dan hasil audit BPK.
”Tapi kalau disini tidak ada buktinya,” ungkap Aminuddin. Bukan hanya itu, Aminuddin juga beberapa kali menjawab lupa atau tidak tahu saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum IAS. Hakim pun beberapa kali meminta kepada saksi KPK agar tidak menutup-nutupi sesuatu dan berbicara sesuai fakta.
Hasyim ashari
Sidang tersebut menghadirkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Menariknya, sidang kali ini sempat membuat hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati geleng-geleng kepala. Pasalnya, saksi fakta yang diajukan KPK sama sekali tidak bisa memperlihatkan bukti pelanggaran hukum IAS atas sangkaan merugikan negara Rp38.1 miliar.
Padahal, menurut Aminuddin selaku penyelidik kasus ini, IAS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti kuat. Kejadian ini bermula ketika kuasa hukum IAS, Aliyas Ismail bertanya pada saksi KPK, Aminuddin terkait dasar penetapan tersangka IAS. Penyidik KPK itu lalu menjelaskan bahwa alat bukti adalah LHP BPK yang mengindikasikan kerugian negara Rp38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.
Aminuddin bahkan memberi tambahan penjelasan bahwa bisa lebih dari itu. Kemudian, Aliyas bertanya lagi apakah LHP BPK yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPKP yang final? Aminuddin pun menjawabnya belum. Aliyas kemudian meminta menunjukkan dokumen LHP BPK yang dimaksud oleh penyidik. Dihadapanhakim, saksifakta maupun tim hukum KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.
”Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?” tanya Hakim Yuningtyas. Saksi pun mengatakan bahwa bukti itu didapat dari keterangan saksi yang diperiksa dan hasil audit BPK.
”Tapi kalau disini tidak ada buktinya,” ungkap Aminuddin. Bukan hanya itu, Aminuddin juga beberapa kali menjawab lupa atau tidak tahu saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum IAS. Hakim pun beberapa kali meminta kepada saksi KPK agar tidak menutup-nutupi sesuatu dan berbicara sesuai fakta.
Hasyim ashari
(ars)