KPK Tidak Bisa Tunjukkan Bukti

Jum'at, 08 Mei 2015 - 08:41 WIB
KPK Tidak Bisa Tunjukkan...
KPK Tidak Bisa Tunjukkan Bukti
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) memasuki hari kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin.

Sidang tersebut menghadirkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Menariknya, sidang kali ini sempat membuat hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati geleng-geleng kepala. Pasalnya, saksi fakta yang diajukan KPK sama sekali tidak bisa memperlihatkan bukti pelanggaran hukum IAS atas sangkaan merugikan negara Rp38.1 miliar.

Padahal, menurut Aminuddin selaku penyelidik kasus ini, IAS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti kuat. Kejadian ini bermula ketika kuasa hukum IAS, Aliyas Ismail bertanya pada saksi KPK, Aminuddin terkait dasar penetapan tersangka IAS. Penyidik KPK itu lalu menjelaskan bahwa alat bukti adalah LHP BPK yang mengindikasikan kerugian negara Rp38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.

Aminuddin bahkan memberi tambahan penjelasan bahwa bisa lebih dari itu. Kemudian, Aliyas bertanya lagi apakah LHP BPK yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPKP yang final? Aminuddin pun menjawabnya belum. Aliyas kemudian meminta menunjukkan dokumen LHP BPK yang dimaksud oleh penyidik. Dihadapanhakim, saksifakta maupun tim hukum KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.

”Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?” tanya Hakim Yuningtyas. Saksi pun mengatakan bahwa bukti itu didapat dari keterangan saksi yang diperiksa dan hasil audit BPK.

”Tapi kalau disini tidak ada buktinya,” ungkap Aminuddin. Bukan hanya itu, Aminuddin juga beberapa kali menjawab lupa atau tidak tahu saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum IAS. Hakim pun beberapa kali meminta kepada saksi KPK agar tidak menutup-nutupi sesuatu dan berbicara sesuai fakta.

Hasyim ashari
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved