Empat Alasan TNI Tidak Bisa Jadi Penyidik KPK

Kamis, 07 Mei 2015 - 16:13 WIB
Empat Alasan TNI Tidak...
Empat Alasan TNI Tidak Bisa Jadi Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Wacana merekrut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai tidak tepat.

Wacana tersebut muncul pasca personel Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Jumat pekan lalu. Novel memiliki latar belakang polisi.

Peneliti pada Divisi Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan setidaknya ada empat alasan penyidik KPK tidak dapat diisi personel TNI.

Pertama, kata Nasef, wacana tersebut tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI yang telah diatur dalam konstitusi. Dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 telah disebutkan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Oleh karena itu, tugas penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum tidak termasuk tupoksi TNI. "Untuk tugas penegakan hukum, konstitusi menyerahkannya kepada Kepolisian sebagaimana tertera dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," kata Nasef kepada Sindonews, Kamis (7/5/2015).

Kedua, lanjut Nasef, penyidik dari TNI tidak dimungkinkan oleh UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Merujuk ketentuan Pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik KPK hanya dimungkinkan diambil berdasarkan KUHAP yakni penyidik dari kepolisian.

Ketiga, tidak menutup celah conflict of interest atau konflik kepentingan apabila penyidik dari kepolisian. "Hal yang sama juga tetap potensial terjadi apabila penyidik KPK direkrut dari kalangan TNI sebab TNI bisa juga menjadi pihak yang menjadi target operasi KPK," tuturnya.

Keempat, dari sisi kompetensi tidak linier. Nasef memaparkan, di lingkungan TNI, khususnya peradilan militer, terdapat penyidik yang biasanya dilakukan oleh oditur militer.

Berdasarkan Pasal 64 dan 65 UU 3/1997 tentang Peradilan Militer, para oditur militer selain diberi wewenang untuk melakukan penuntutan, juga diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.

Akan tetapi, kata Nasef,ada perbedaan karakteristik antara penyidik militer dan penyidik sipil terutama dari kasus-kasus yang ditangani.

"Kalau para oditur militer itu dipaksakan menjadi penyidik KPK, dikhawatirkan kompetensi dan pengalamannya tidak linier, sehingga justru dapat mengganggu proses penyidikan," kata Nasef.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved