Pemprov dan DPRD DKI Siapkan Bantuan Hukum

Kamis, 07 Mei 2015 - 08:49 WIB
Pemprov dan DPRD DKI...
Pemprov dan DPRD DKI Siapkan Bantuan Hukum
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 disinyalir mengarah ke pihak eksekutif.

Biro Hukum DKI Jakarta pun mempersilakan para pegawai negeri sipil (PNS) yang akan diperiksa meminta pendampingan hukum. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Solafide Sihite mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan kepada para PNS termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila mereka meminta pendampingan hukum terkait kasus pengadaan UPS.

”Kami garis bawahi pendampingan hukum ini bukan pembelaan seperti pengacara pada umumnya. Pendampingan yang kami maksud adalah pendampingan bagi mereka yang grogi saat diperiksa,” katanya di Balai Kota kemarin. Solafide menjelaskan, dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah disebutkan Biro Hukum wajib memberikan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan gubernur/ wakil gubernur dan CPNS/PNS provinsi.

Kendati demikian, lanjut Solafide, pihaknya kekurangan sumber daya manusia (SDM) khususnya dalam melayani pendampingan hukum tersebut. Saat ini sedikitnya ada sembilan orang yang menangani pelayanan hukum. Padahal, idealnya dibutuhkan sekitar 20 orang. ”Pengacara swasta itu satu kasus bisa ditangani lima orang. Nah, orang hukum kami satu orang menangani 2-3 kasus. Kurangnya SDM tersebut membuat Pemprov DKI banyak kalah di pengadilan,” ungkapnya.

GubernurDKIJakartaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui penyebab kekalahan kasus yang sudah masuk dalam proses hukum akibat kurangnya SDM yang mumpuni. Untuk itu, saat ini dia telah mengakomodasi CPNS untuk masuk dalam biro hukum. ”Saat ini di biro hukum satu orang itu bisa menangani tujuh kasus. Kalau pengacara swasta itu satu kasus ditangani tujuh oran,” ujarnya.

Terkait penggunaan pengacara swasta, mantan bupati Belitung Timur itu juga mengaku tidak akan mudah. Dia lebih memilih menyekolahkan PNS ke jenjang yang lebih tinggi. ”PNS S-1 advokat di biro hukum akan kami sekolahkan ke S-2 advokat,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengapresiasi kesiapan biro hukum memberikan pendampingan apabila PNS diperiksa dalam kasus pengadaan UPS.

Dia mensinyalir kasus pengadaan UPS tersebut banyak melibatkan oknum eksekutif. Kendati demikian, politikus Partai Gerindra itu tidak memungkiri jika anggota Dewan yang menjadi saksi dalam pengadaan UPS bertambah. Untuk itu, hari ini pimpinan Dewan akan menggelar rapat membahas bantuan hukum untuk para anggota Dewan.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)