KPK Periksa Dua PNS Kemenag Soal Kasus SDA
Rabu, 06 Mei 2015 - 14:20 WIB
KPK Periksa Dua PNS Kemenag Soal Kasus SDA
A
A
A
JAKARTA - Hari ini dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka akan menjadi saksi dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) tahun 2012-2013. Kedua saksi tersebut bernama Rosandi dan Mir Ja'far.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Keduanya belum diketahui memiliki kaitan apa dengan pemeriksaan penyidik KPK. Namun Priharsa menuturkan, kesaksian mereka dibutuhkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Mereka akan menjadi saksi dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) tahun 2012-2013. Kedua saksi tersebut bernama Rosandi dan Mir Ja'far.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Keduanya belum diketahui memiliki kaitan apa dengan pemeriksaan penyidik KPK. Namun Priharsa menuturkan, kesaksian mereka dibutuhkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
(maf)