Pemda Harus Patuh Cairkan Dana Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) perlu memperkuat komitmen untuk penyiapan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Melalui kerja sama nantinya tahapan pilkada tidak akan terganggu lantaran ketidakjelasan anggaran. ”Pemda berkomitmen untuk menyediakan anggaran. Lalu KPUD juga harus menganggarkan yang relevan,” ujar Direktur Eksekutif Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan dari sisi pemda memang perlu verifikasi sehingga belum mau melakukan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dalam pengajuan anggaran, standar baku memang harus sesuai antara substansi program dengan kebutuhan. ”Dengan begitu tidak ada anggaran siluman dan mengada-ada,” kata dia. Meskipunbegitu. kondisinya menjadi cukup dilematis. Di satu sisi harus ada akuntabilitas dan mengikuti prosedur, tetapi di sisi lainpilkadasudahdidepanmata.
”Waktunya mepet. KPUD membutuhkan anggaran. Jadi butuh kerja cepat. KPU juga harus rasional,” ujar Endi. Menurut Endi, sudah seharusnya ada pedoman bagi daerah dan KPUD untuk menyusun anggaran saja. Kebutuhan pilkada apa saja yang harus dipenuhi. ”Setidaknya secara kerangka besar ada gambaran. Termasuk harga satuan beserta item-itemnya,” imbuh dia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan anggaran sudah tersedia dan dipandang cukup. Namun mengenai penandatanganan NPHD, hal itu sudah diinstruksikan untuk segera dilakukan daerah.
”Namun mengingat ternyata ada sejumlah item kebutuhan yang harus tetap diakomodasi oleh daerah, butuh waktu untuk verifikasi,” ujar dia. Salah satunya Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, mengirimkan surat kepada Kemendagri bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi terhadap itemitem yang diusulkan KPUD. Selain itu lantaran masih diperlukannya kejelasan antara yang dibiayai provinsi dan kabupaten.
”Intinya uang tersedia, tinggal daerah menata. Makanya butuh waktu untuk verifikasi,” ungkap dia. Apalagi menurutnya ditemukanusulanKPUDyangtidakrelevan dengan tahapan. Misalnya saja Kabupaten Waropen Papua yang meminta pembelian kendaraan roda dua dan roda empat serta kegiatan lain yang tidak relevan dengan tahapan pilkada. Di samping itu, Kemendagri juga menerima surat dari KPU mengenai item-item pembiayaan. Pembiayaan tersebut belum diatur dalam Permendagri 44/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada.
”Misalnya honorarium dari masa kerja paling lama 8 bulan diusulkan masa kerja menjadi 14 bulan untuk KPUD provinsi, kabupaten/kota. Implikasinya pembiayaan. Semua diusulkan dari 8 bulan ke 14 bulan. Ini kan perlu diverifikasi. Untuk PPK juga diperpanjang dari 8 bulan menjadi 9 bulan,” kata dia. Sebelumnya, sejumlah daerah ternyata belum menandatangani NPHD sebagai alternatif pembiayaan pilkada. Padahal sebelumnya Kemendagri telah memerintahkan daerah untuk meresponsnya.
”Yang sudah tanda tangan NPHD 46. Lalu yang belum ada kesepakatan terkait anggaran berjumlah 42. Itu terutamanya daerah yang AMJ (akhir masa jabatan)-nya awal 2016. Selebihnya sudah ada kesepakatan tapi belum tanda tangan NPHD,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Dita angga
Melalui kerja sama nantinya tahapan pilkada tidak akan terganggu lantaran ketidakjelasan anggaran. ”Pemda berkomitmen untuk menyediakan anggaran. Lalu KPUD juga harus menganggarkan yang relevan,” ujar Direktur Eksekutif Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan dari sisi pemda memang perlu verifikasi sehingga belum mau melakukan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dalam pengajuan anggaran, standar baku memang harus sesuai antara substansi program dengan kebutuhan. ”Dengan begitu tidak ada anggaran siluman dan mengada-ada,” kata dia. Meskipunbegitu. kondisinya menjadi cukup dilematis. Di satu sisi harus ada akuntabilitas dan mengikuti prosedur, tetapi di sisi lainpilkadasudahdidepanmata.
”Waktunya mepet. KPUD membutuhkan anggaran. Jadi butuh kerja cepat. KPU juga harus rasional,” ujar Endi. Menurut Endi, sudah seharusnya ada pedoman bagi daerah dan KPUD untuk menyusun anggaran saja. Kebutuhan pilkada apa saja yang harus dipenuhi. ”Setidaknya secara kerangka besar ada gambaran. Termasuk harga satuan beserta item-itemnya,” imbuh dia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan anggaran sudah tersedia dan dipandang cukup. Namun mengenai penandatanganan NPHD, hal itu sudah diinstruksikan untuk segera dilakukan daerah.
”Namun mengingat ternyata ada sejumlah item kebutuhan yang harus tetap diakomodasi oleh daerah, butuh waktu untuk verifikasi,” ujar dia. Salah satunya Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, mengirimkan surat kepada Kemendagri bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi terhadap itemitem yang diusulkan KPUD. Selain itu lantaran masih diperlukannya kejelasan antara yang dibiayai provinsi dan kabupaten.
”Intinya uang tersedia, tinggal daerah menata. Makanya butuh waktu untuk verifikasi,” ungkap dia. Apalagi menurutnya ditemukanusulanKPUDyangtidakrelevan dengan tahapan. Misalnya saja Kabupaten Waropen Papua yang meminta pembelian kendaraan roda dua dan roda empat serta kegiatan lain yang tidak relevan dengan tahapan pilkada. Di samping itu, Kemendagri juga menerima surat dari KPU mengenai item-item pembiayaan. Pembiayaan tersebut belum diatur dalam Permendagri 44/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada.
”Misalnya honorarium dari masa kerja paling lama 8 bulan diusulkan masa kerja menjadi 14 bulan untuk KPUD provinsi, kabupaten/kota. Implikasinya pembiayaan. Semua diusulkan dari 8 bulan ke 14 bulan. Ini kan perlu diverifikasi. Untuk PPK juga diperpanjang dari 8 bulan menjadi 9 bulan,” kata dia. Sebelumnya, sejumlah daerah ternyata belum menandatangani NPHD sebagai alternatif pembiayaan pilkada. Padahal sebelumnya Kemendagri telah memerintahkan daerah untuk meresponsnya.
”Yang sudah tanda tangan NPHD 46. Lalu yang belum ada kesepakatan terkait anggaran berjumlah 42. Itu terutamanya daerah yang AMJ (akhir masa jabatan)-nya awal 2016. Selebihnya sudah ada kesepakatan tapi belum tanda tangan NPHD,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Dita angga
(ars)