Dua Pencuri Lukisan Affandi Tertangkap

Rabu, 06 Mei 2015 - 09:20 WIB
Dua Pencuri Lukisan Affandi Tertangkap
Dua Pencuri Lukisan Affandi Tertangkap
A A A
JAKARTA - Dua pencuri lukisan karya maestro Affandi berjudul Self Portrait and His Pipe ditangkap, Senin (4/5) malam. Pelaku Asep Kurnia, 31, ditangkap di Kuningan, Jawa Barat , dan Iwan Purwanto, 60, di Depok.

Keduanya merupakan pekerja lepas serta sopir di rumah korban, Emir Sundoro dan Wijaya Laksmi Kusumaningsih, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, pengungkapan kasus ini memang memakan waktu yang cukup lama karena harus melakukan penelusuran dan melibatkan beberapa ahli serta saksi.

”Ini dilaporkan sejak 2014. Kita lakukan penelusuran hingga menemukan dua pelaku yang sudah sejak 2006 menghilang,” katanya kemarin. Dari hasil pemeriksaan diketahui lukisan itu dicuri pada 2006 dan baru diketahui hilang pada 2014. Saat itu anak korban melihat lukisan milik keluarganya dilelang di salah satu rumah lelang di Hong Kong. ”Keluarga baru sadar, lukisan mereka palsu saat melakukan pengecekan ahli yang tidak lain adalah cucu Affandi, Selarti Venetzia,” ungkapnya.

Dari situ akhirnya korban yang tidak lain adalah keluarga dari mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Widjojo Nitisastro melapor ke Polda Metro Jaya. ”Anak korban melapor dan membawa buktibukti bahwa mereka adalah pemilik sah dari lukisan yang telah dibelinya sejak 1979,” sebutnya. Setelah itu Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sebelum dilelang di Hong Kong, lukisan tersebut sudah empat kali pindah tangan. ”Kalau di tangan kolektor, itu bisa ditemukan karena komunitas mereka pasti mengetahuinya,” jelasnya.

Asep yang merupakan sopir korban bertugas membawa lukisan asli ke pelukis lain untuk diduplikatkan. Sementara Iwan yang merupakan otak pencurian ini yang menjual kepada kolektor. ”Dia jual Rp1,35 miliar ke orang bernama Tirto Juwono,” sebutnya. Dari penjualan tersebut, Asep mengaku hanya mendapatkan jatah Rp10 juta, sisanya dibawa Iwan. Selanjutnya oleh Tirto, lukisan dijual ke Alexander Tedja hingga akhirnya terjual di rumah lelang Southebeys Hong Kong senilai USD420.212 atau sebesar Rp5 miliar.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Interpol Hong Kong untuk menyita lukisan tersebut. Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widyanto mengatakan, saat ditangkap Iwan mengelak dirinya mencuri lukisan yang menggambarkan Affandi saat berada di Italia tersebut. ”Dia mengaku yang mencuri adalah Asep. Iwan mengaku hanya diminta membawa kardus lukisan yang tidak diketahui isinya,” katanya.

Namun, Iwan tidak bisa mengelak saat Asep tertangkap. Dari situ diketahui bawah otak pencurian adalah Iwan. Saat itu Iwan dipanggil keluarga korban untuk membantu membersihkan rumah. Iwan kemudian menyuruh Asep membawa lukisan tersebut ke daerah Depok untuk diduplikasi. Lukisan duplikat tersebut dibuat selama delapan jam. ”Iwan mengenal seorang pelukis. Di sana dia menduplikasi lukisan tersebut hingga mirip,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, Iwan ternyata sudah lama merencanakan pencurian lukisan tersebut. Akhirnya saat diminta membersihkan rumah pada 2006, dia mendapatkan kesempatan untuk mencurinya dengan cara membuat duplikasi. Iwan mengaku sudah lama bekerja di rumah tersebut. Saat Widjojo masih menjadi menteri, dia bahkan sering diminta untuk membersihkan rumah tersebut. ”Saya dikasih tahu sama Bapak (Widjojo) kalau itu karya Affandi dan harganya sangat mahal,” ujarnya.

Sejak itulah dia mengagumi berbagai lukisan, termasuk karya Affandi. Keinginannya mencuri tebersit setelah diberi tahu temannya bahwa ada kolektor yang berani membeli mahal lukisan tersebut. ”Saya akhirnya ambil lukisannya dan supaya tidak curiga saya buat kopiannya. Saya juga langsung buat sertifikat dan jual ke seorang kolektor,” ungkapnya. Setelah lukisan terjual, dia tidak kembali lagi dan keluarga korban juga tidak curiga karena lukisan tidak berpindah.

”Uangnya buat kebutuhan sehari-hari karena saya juga tidak bekerja. Sekarangnya uangnya sudah habis,” terangnya. Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lukisan Affandi palsu, lukisan Barong karya pelukis Sunaryo, serta sejumlah kuitansi tanda bukti penjualan lukisan kepada pihak pertama.

Mereka berdua dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Penyidik juga masih mencari Rian, pembuat duplikat lukisan.

Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8370 seconds (0.1#10.140)