Polri Periksa Perwira yang Terima Rp3 M
A
A
A
JAKARTA - Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri memeriksa seorang perwira menengah di Direktorat IV Narkoba Bareskrim.
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap Rp3 miliar yang diterima AKBP berinisial PN dari seorang bandar dengan barang bukti 2 kilogram sabu di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kabareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan ulah oknum anggota Polri tersebut. ”Kasus itu telah ditangani oleh Paminal Polri, tanyakan ke sana,” katanya di Mabes Polri. Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji.
”Itu masalah internal, ya konfirmasi lebih lanjut tanya ke Pak Direktur saja,” kilahnya kemarin. Berdasarkan keterangan dihimpun, perwira menengah itu menangkap bandar narkoba di Bandung. Agar kasus tidak berlanjut, oknum polisi tersebut meminta uang Rp5 miliar. Namun, sang bandar baru membayar Rp3 miliar. Kemudian, AKBP PN meminta uang kekurangan Rp2 miliar. Bandar pun protes karena kasusnya masih berlanjut.
Akhirnya bandar itu melapor ke Mabes Polri hingga akhirnya oknum tersebut ditangkap pada dua minggu lalu. Tertangkapnya perwira menengah ini membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara. ”Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perang terhadap narkoba, ada seorang perwira Polri menerima suap dari bandar narkoba. Ini sangat mencederai sekaligus mencoreng wajah Polri,” sebut Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan. Dia meminta perwira tersebut dikenai sanksi tegas yaitu pemecatan dan dijerat secara pidana.
”Dia harus dijerat pasal penyuapan dan UU narkoba. Hukumannya diperberat karena dia penegak hukum,” tegasnya. Begitu juga dengan kasuskasus lain yang terjadi di internal Polri seperti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang perwira di Ditlantas Polda Metro Jaya dan anggota Polri berpangkat Kombes di Ditlantas Polda Jawa Timur harus dituntaskan.
Menurut Edi, penyelesaian berbagai kasus yang menjerat anggotanya dapat memperbaiki citra kepolisian. ”Ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dia harus menjawab keraguan masyarakat,” ucapnya. Beberapa waktu lalu, seorang anggota Samsat Manyar, Jawa Timur, tertangkap tangan dengan barang bukti uang miliaran rupiah.
Di samping itu, juga terungkap dugaan pungli di Ditlantas Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang tunai ratusan juta. Dari hasil penyidikan, anggota Polri berinisial NY dan RH dicopot dari jabatannya. Namun, keduanya tetap ditugaskan di lingkungan Ditlantas Polri. Edi meminta Kapolri menjelaskan secara transparan ke masyarakat sekaligus memaparkan sanksi yang diberikan kepada mereka.
Helmi syarif
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap Rp3 miliar yang diterima AKBP berinisial PN dari seorang bandar dengan barang bukti 2 kilogram sabu di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kabareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan ulah oknum anggota Polri tersebut. ”Kasus itu telah ditangani oleh Paminal Polri, tanyakan ke sana,” katanya di Mabes Polri. Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji.
”Itu masalah internal, ya konfirmasi lebih lanjut tanya ke Pak Direktur saja,” kilahnya kemarin. Berdasarkan keterangan dihimpun, perwira menengah itu menangkap bandar narkoba di Bandung. Agar kasus tidak berlanjut, oknum polisi tersebut meminta uang Rp5 miliar. Namun, sang bandar baru membayar Rp3 miliar. Kemudian, AKBP PN meminta uang kekurangan Rp2 miliar. Bandar pun protes karena kasusnya masih berlanjut.
Akhirnya bandar itu melapor ke Mabes Polri hingga akhirnya oknum tersebut ditangkap pada dua minggu lalu. Tertangkapnya perwira menengah ini membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara. ”Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perang terhadap narkoba, ada seorang perwira Polri menerima suap dari bandar narkoba. Ini sangat mencederai sekaligus mencoreng wajah Polri,” sebut Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan. Dia meminta perwira tersebut dikenai sanksi tegas yaitu pemecatan dan dijerat secara pidana.
”Dia harus dijerat pasal penyuapan dan UU narkoba. Hukumannya diperberat karena dia penegak hukum,” tegasnya. Begitu juga dengan kasuskasus lain yang terjadi di internal Polri seperti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang perwira di Ditlantas Polda Metro Jaya dan anggota Polri berpangkat Kombes di Ditlantas Polda Jawa Timur harus dituntaskan.
Menurut Edi, penyelesaian berbagai kasus yang menjerat anggotanya dapat memperbaiki citra kepolisian. ”Ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dia harus menjawab keraguan masyarakat,” ucapnya. Beberapa waktu lalu, seorang anggota Samsat Manyar, Jawa Timur, tertangkap tangan dengan barang bukti uang miliaran rupiah.
Di samping itu, juga terungkap dugaan pungli di Ditlantas Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang tunai ratusan juta. Dari hasil penyidikan, anggota Polri berinisial NY dan RH dicopot dari jabatannya. Namun, keduanya tetap ditugaskan di lingkungan Ditlantas Polri. Edi meminta Kapolri menjelaskan secara transparan ke masyarakat sekaligus memaparkan sanksi yang diberikan kepada mereka.
Helmi syarif
(ars)