Polisi Temukan Ladang Narkoba Katinona di Puncak

Rabu, 06 Mei 2015 - 09:16 WIB
Polisi Temukan Ladang...
Polisi Temukan Ladang Narkoba Katinona di Puncak
A A A
BOGOR - Polres Bogor bersama Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bogor kembali menemukan ladang pohon cathinone (katinona), narkoba yang efeknya mirip ekstasi karena mengandung amfetamin, di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyita 600 tanaman narkoba yang masuk dalam golongan A di atas lahan 1.000 m2 di sebuah vila di Kampung Citeko Wates, Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor. “Katinona itu ditanam di atas lahan tiga petak. Agar terlihat samar, tanaman tersebut ditanam secara tumpang sari bersama pohon jambu dan bunga,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti.

Terbongkarnya budi daya tanaman narkoba itu setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan. Setelah diyakini benar keberadaan ladang pohon katinona itu, petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Muhammad Iriawan yang saat itu tengah berada di Bogor dalam pengamanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meresmikan IPC University PT Pelindo juga meninjau lokasi ladang katinona. Jenderal bintang dua itu mengatakan, pihaknya sudah menemukan ladang katinona di Bogor dan Cianjur.

“Pohon ini memang cocok ditanam di daerah sejuk seperti Puncak (Bogor) dan Cipanas (Cianjur),” ujarnya. Ke depan dia akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membudidayakan tanaman ataupun mengonsumsi katinona. “Kita sempat memberantas tanaman katinona dan meminta masyarakat tidak menanam, tapi tetap saja masih ada yang diamdiam menanam katinona. Untuk pemilik akan segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya. Kepala BNNK Bogor Nugraha Setiabudi menuturkan, umur tanaman tersebut sekitar 2-3 tahun.

Kemudian, jenis tanaman katinona yang ditemukan sekarang ini adalah katinona merah dengan kualitas terbaik. “Berbeda dengan tanaman katinona biasa yang daunnya secara keseluruhan berwarna hijau. Harga satu kantong plastik hitam Rp500.000. Kalau tanaman katinona biasa yang berwarna hijau hanya dihargai Rp300.000 per kantong,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 5 Februari 2013 BNN menggerebek dan memusnahkan ladang katinona seluas 3 hektare yang lokasinya tersebar di beberapa desa, yakni Desa Cibereum, Desa Tugu Utara, serta Tugu Selatan (Puncak), Cisarua, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penelitian laboratorium BNN, tanaman katinona ini adalah bahan baku narkotika yang diekstraksi menjadi kapsul, kemudian disalahgunakan. Dalam UU narkotika, katinona masuk dalam golongan A hampir setara dengan ganja.

Haryudi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5024 seconds (0.1#10.140)