Jero Minta Bantuan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik.
Jero pun meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK), dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menangguhkan penahanannya. Jero Wacik ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB.
Saat datang, Jero mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri ESDM. Dia bahkan menyatakan kedatangannya itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum. Sembilan jam berselang atau pada pukul 19.50 WIB, Jero Wacik terlihat di ruang steril KPK sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bergaris hitam. Namun, Jero menolak menandatangani berita acara dan surat penahanan yang disodorkan penyidik, sebab dia menganggap sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.
”Dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan. Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan. Harustegak, adil,” tandas Jero di depan KPK tadi malam. Jero kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden JK, dan mantan Presiden SBY untuk membebaskan atau menangguhkan penahanannya.
”Saya mohon Pak Presiden Jokowi, Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan,” ungkapnya.
Seharusnya, ujar mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, semua warga negara diperlakukan sama di hadapanhukum. Tapi, lanjutnya, mengapa dirinya yang tidak mau menandatangani berita acara penahanan malah tetap ditahan. Berikutnya, Jero memohon doa kepada keluarga di Bali, anak, istri, dansemuamasyarakat yang mengenalnya agarbisatabahdan tawakal. ”Dan sabar menjalani proses hukum. Kepada awak media, terima kasih Anda sudah saya ajak bergaul sekian puluh tahun,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada 2011- 2013 di Kementerian ESDM, akhirnya penyidik memutuskan untuk menahan Jero Wacik.
Penahanan ini sebagaimana kewenangan penyidik seperti tertuang dalam Pasal 20 KUHAP tentang Penahanan dan Pasal 21 KUHAP tentang Terpenuhinya Syarat Penahanan. Jero Wacik kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. ”JW ditahan untuk 20 hari pertama mulai 5 Mei sampai 24 Mei 2015,” kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. KPK, ujarnya, mempersilakan Jero menolak menandatangani surat atau berita acara penahanan.
Menurut Priharsa, penahanan dilandasi unsur subjektif dan objektivitas. Meski unsur subjektif untuk dilakukan penahanan tidak terpenuhi, penyidik memiliki persepsi lain. Di sisi lain, penahanan juga dilandasi dua pasal KUHAP dan telah terpenuhi. ”Sedangkan objektif terpenuhi karena ancaman di atas lima tahun,” ungkapnya.
Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan ESDM pada 3 September 2014. Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan status tersangka Jero dalam dugaan korupsi Kemenbudpar.
Sabir laluhu
Jero pun meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK), dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menangguhkan penahanannya. Jero Wacik ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB.
Saat datang, Jero mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri ESDM. Dia bahkan menyatakan kedatangannya itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum. Sembilan jam berselang atau pada pukul 19.50 WIB, Jero Wacik terlihat di ruang steril KPK sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bergaris hitam. Namun, Jero menolak menandatangani berita acara dan surat penahanan yang disodorkan penyidik, sebab dia menganggap sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.
”Dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan. Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan. Harustegak, adil,” tandas Jero di depan KPK tadi malam. Jero kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden JK, dan mantan Presiden SBY untuk membebaskan atau menangguhkan penahanannya.
”Saya mohon Pak Presiden Jokowi, Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan,” ungkapnya.
Seharusnya, ujar mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, semua warga negara diperlakukan sama di hadapanhukum. Tapi, lanjutnya, mengapa dirinya yang tidak mau menandatangani berita acara penahanan malah tetap ditahan. Berikutnya, Jero memohon doa kepada keluarga di Bali, anak, istri, dansemuamasyarakat yang mengenalnya agarbisatabahdan tawakal. ”Dan sabar menjalani proses hukum. Kepada awak media, terima kasih Anda sudah saya ajak bergaul sekian puluh tahun,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada 2011- 2013 di Kementerian ESDM, akhirnya penyidik memutuskan untuk menahan Jero Wacik.
Penahanan ini sebagaimana kewenangan penyidik seperti tertuang dalam Pasal 20 KUHAP tentang Penahanan dan Pasal 21 KUHAP tentang Terpenuhinya Syarat Penahanan. Jero Wacik kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. ”JW ditahan untuk 20 hari pertama mulai 5 Mei sampai 24 Mei 2015,” kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. KPK, ujarnya, mempersilakan Jero menolak menandatangani surat atau berita acara penahanan.
Menurut Priharsa, penahanan dilandasi unsur subjektif dan objektivitas. Meski unsur subjektif untuk dilakukan penahanan tidak terpenuhi, penyidik memiliki persepsi lain. Di sisi lain, penahanan juga dilandasi dua pasal KUHAP dan telah terpenuhi. ”Sedangkan objektif terpenuhi karena ancaman di atas lima tahun,” ungkapnya.
Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan ESDM pada 3 September 2014. Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan status tersangka Jero dalam dugaan korupsi Kemenbudpar.
Sabir laluhu
(ars)