Ditahan KPK, Jero Wacik Tolak Tandatangani BAP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Namun, politikus senior Partai Demokrat itu menolak untuk menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP). "Saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero menolak, karena sebelumnya telah membuat surat permohonan yang berisikan dirinya tidak akan melarikan diri, kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Dia menambahkan, surat permohonan telah dibuat dan diajukan sejak pagi saat dirinya datang memenuhi panggilan KPK. "Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa," tuturnya.
Meskipun pasrah, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini tetap meminta keadilan untuk tetap ditegakkan. "Saya mohon keadilan harus ditegakkan dan adil, karena banyak pihak yang mengatakan seperti itu," pungkasnya.
Namun, politikus senior Partai Demokrat itu menolak untuk menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP). "Saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero menolak, karena sebelumnya telah membuat surat permohonan yang berisikan dirinya tidak akan melarikan diri, kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Dia menambahkan, surat permohonan telah dibuat dan diajukan sejak pagi saat dirinya datang memenuhi panggilan KPK. "Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa," tuturnya.
Meskipun pasrah, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini tetap meminta keadilan untuk tetap ditegakkan. "Saya mohon keadilan harus ditegakkan dan adil, karena banyak pihak yang mengatakan seperti itu," pungkasnya.
(kri)