Bareskrim Polri Geledah Dua Tempat
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dugaan kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai USD156 juta. "TPPU, predicate crime-nya korupsi," kata Victor di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Dia menjelaskan, salah satu lokasi yang digeledah ialah di kantor TPPI di Mid Plaza 33-35, Jakarta Pusat. Mereka ingin mengamankan sejumlah barang dari proses tersebut.
"Yang mau kita sita dokumen tentang kontrak kerjaTPPI terkait migas (minyak dan gas), aliran uang, kontrak penjualannya, setelah dijual uang itu ke mana? Banyak ini," katanya.
Victor mengakui dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tersangka. Namun pihaknya belum membeberkan identitas tersangka. "Ada, tersangkanya sudah di kantong. Kalau enggak ada tersangka, enggak bisa kita sidik," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dugaan kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai USD156 juta. "TPPU, predicate crime-nya korupsi," kata Victor di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Dia menjelaskan, salah satu lokasi yang digeledah ialah di kantor TPPI di Mid Plaza 33-35, Jakarta Pusat. Mereka ingin mengamankan sejumlah barang dari proses tersebut.
"Yang mau kita sita dokumen tentang kontrak kerjaTPPI terkait migas (minyak dan gas), aliran uang, kontrak penjualannya, setelah dijual uang itu ke mana? Banyak ini," katanya.
Victor mengakui dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tersangka. Namun pihaknya belum membeberkan identitas tersangka. "Ada, tersangkanya sudah di kantong. Kalau enggak ada tersangka, enggak bisa kita sidik," ujarnya.
(dam)