DPR Akan Revisi UU Pilkada dan UU Parpol

Selasa, 05 Mei 2015 - 09:15 WIB
DPR Akan Revisi UU Pilkada...
DPR Akan Revisi UU Pilkada dan UU Parpol
A A A
JAKARTA - DPR akan melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

Revisi tersebut dilakukan guna mencari jalan agar semua parpol, terutama yang bersengketa, bisa ikut dalam pilkada serentak. ”Semua parpol setuju jangan ada parpol yang tidak ikut (pilkada) hanya gara-gara kasus ini. Dengan semangat yang sama, kami akanmencari jalan untuk revisi terhadap UU parpol dan UU Pilkada,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon seusai rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Diketahui, dua parpol yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak mengikuti pilkada serentak. Hal ini terkait keputusan KPU yang menyatakan kepengurusan parpol yang sah akan mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht ). Jika tidak ada putusan inkracht, parpol yang bersengketa harus melakukan islah. Putusan yang dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) ini otomatis mengancam Golkar dan PPP.

Penyebabnya, sejauh ini kedua partai sulit menemukan kata islah. Adapun penyelesaian sengketa lewat pengadilan diperkirakan akan memakan waktu sangat lama, padahal pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka pada 26-28 Juli mendatang. Panja Pilkada DPR awalnya merekomendasikan agar KPU cukup mengacu pada putusan akhir pengadilan saja, namun hal tersebut tidak dijalankan KPU.

Rapat konsultasi KPU dengan DPR kemarin merupakan bagian permintaan klarifikasi DPR atas diabaikannya rekomendasi panja tersebut. Fadli mengatakan, ada tiga kesimpulan yang dihasilkan pada rapat konsultasi tersebut. Pertama, DPR akan mencari jalan untuk melakukan revisi terhadap UU Parpol dan UU Pilkada. Kedua, rekomendasi Panja Pilkada harus dimasukkan di PKPU.

Ketiga , pimpinan DPR juga akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). ”Seluruh fraksi dan Komisi II dengan tegas sepakat bahwa poin ketiga (rekomendasi Panja Pilkada) harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pencalonan. Tapi pihak KPU merasa belum bisa memasukkan karena dianggap belum ada payung hukum jelas,” kata Fadli.

Dia menegaskan, kesimpulan tersebut bukan berarti DPR tidak merespons upaya islah parpol yang bersengketa. DPR justru mendorong upaya islah lewat poin kedua rekomendasi Panja Pilkada. Di sisi lain, DPR juga tetap akan mendorong agar pengadilan mempercepat proses inkracht sengketa partai. ”Kalau ternyata tidak islah, apakah parpol itu tidak boleh ikut dalam pilkada? Kan itu merereduksi hak politik parpol yang kepengurusannya bermasalah,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini membantah apabila keputusan ini disebut menguntungkan kubu parpol yang berafiliasi ke Koalisi Merah Putih (KMP). Menurut dia, pihak mana pun yang mendapatkan keputusan terakhir sebelum pendaftaran calon, maka putusan itu yang akan dipakai. ”Bagi kita putusan inkracht itu yang terbaik, kita juga setuju islah itu yang terbaik. Tapi kalau tidak bisa inkracht atau islah maka harus ada jalan keluar, terobosan, harus ada keputusan terakhir sebelum pendaftaran,” tandas Fadli.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya menyepakati mengakomodasi seluruh rekomendasi Panja Pilkada dengan syarat DPR harus terlebih dulu merevisi UU Pilkada dan UU parpol yang menjadi acuan pembentukan PKPU. ”Ya, akan ada revisi UU secara terbatas dengan memasukkan soal konflik (parpol) ini. Nantinya akan ada evaluasi soal itu. Kalau sekarang, karena PKPU-nya sudah ada, ya salah satu jalan adalah revisi dulu UU-nya,” kata Ferry seusai rapat konsultasi kemarin.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, dalam rangka mencari payung hukum dari tiga opsi tadi, revisi terbatas akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang. ”Ini tegas, kesimpulannya seperti itu,” kata Rambe. Menurut dia, fraksi-fraksi tidak menyetujui secara bulat hal itu dan ada catatan-catatan mengenai beberapa hal yang harus disampaikan agar kesepakatan DPR, KPU, dan pemerintah terus dilaksanakan, terutama jaminan kepesertaan parpol mengikuti Pilkada 2015.

Mengenai teknis perubahan PKPU, Rambe menegaskan bahwa perubahan bisa dilakukan seiring dengan revisi payung hukumnya. Jika payung hukum tersebut sudah ada, tinggal merevisi pasal tentang kepesertaan di pilkada jika terjadi perselisihan parpol. ”Bisa sekarang jalan, revisi juga harus sekaligus kita lakukan,” pungkasnya.

Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)