Novel Baswedan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tersangka kasus dugaan penganiayaan, Novel Baswedan, kemarin mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Novel menyertakan sejumlah berkas berupa surat gugatan serta permohonan praperadilan yang langsung diserahkan di ruang registrasi kasus. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan bahwa permohonan praperadilan kliennya didasarkan pada proses penangkapan dan penahanan yang menyalahi prosedur.
Menurut dia, Polri tidak konsisten dalam melakukan penahanan dan penangkapan. Jika awalnya kasus yang menimpa korban Mulya Johani alias Aan dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 3. Namun, saat melakukan penangkapan menggunakan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP. ”Jadi, ada beberapa pelanggaran administrasi untuk penanganan perkara, penangkapan, dan penahanan,” ungkap Muji.
Menurut Muji, ketidaktepatan juga terjadi pada surat perintah penangkapan dan penahanan kliennya yang tertera dalam Surat Perintah Kabareskrim No Sprin/1432/Um/IV/ 2015 Bareskrim tanggal 20 April 2015. Kabareskrim, menurut Muji, bukan bagian dari penyidik yang berhak mengeluarkan sprindik.
”Oleh karena itu, praperadilan ini juga mempertanyakan koordinasi antara kapolri dan kabareskrim, sebab patut diduga kabareskrim melawan perintah kapolri dan presiden. Sementara dir tipidum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah kabareskrim dibanding kapolri dan presiden,” ujarnya.
Muji berharap hakim nantinya dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tersebut, khususnya menyatakan penangkapan atas kliennya tidak sah. ”Kami juga menginginkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan dan memerintahkan termohon untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya dan menghukum termohon dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1,” tuturnya Untuk diketahui, proses pengajuan gugatan praperadilan diterima oleh pihak panitera pengadilan dan diproses setidaknya tiga hari pascagugatan tersebut diajukan.
Nantinya ketua PN akan menentukan jadwal dan hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Kuasa hukum Novel lainnya, Asfinawati, juga menjelaskan permohonan praperadilan dilakukan untuk mempertanyakan proses penangkapan kliennya yang dilakukan pada waktu tengah malam. Hal ini sangat jarang dilakukan Polri sebelumnya. Menurut dia, selain meminta ganti rugi Rp1, pihaknya juga meminta Polri untuk meminta maaf dan memasang permintaan maaf tersebut dalam baliho yang nantinya dipasang di depan gedung penegak hukum tersebut.
”Kita minta agar memasang baliho yang dipasang di depan kantornya agar masyarakat tahu,” ujarnya. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mempersilakan Novel Baswedan untuk mengajukan praperadilan. Menurut dia, pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka, termasuk Novel. Budi juga tidak mempersoalkan hasil putusan praperadilan nantinya, baik menang atau kalah. ”Kita tidak masalah. Praperadilan itu soal pembuktian hukum. Semua bagus. Menang bagus, kalah juga tidak masalah,” kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Sementara untuk penanganan kasus Novel, Budi mengaku tetap berlanjut. Namun, Budi menepis tudingan ada pembangkangan terhadap instruksi presiden dalam penanganan kasus Novel. ”Yang jelas, kita bekerja sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang ada. Nanti akan diuji di praperadilan,” katanya. Budi juga menandaskan bahwa presiden tidak pernah memerintahkan kepada Bareskrim untuk menghentikan kasus Novel Baswedan.
Instruksi presiden adalah untuk menunda atau tidak melakukan penahanan kepada Novel. Presiden justru meminta kasus Novel dituntaskan secara transparan. ”Itu karena situasi, karena teman-teman kalau menyangkut Novel kan menjadi bahan pemberitaan. Padahal, sebenarnya kasusnya penegakan hukum biasa. Bagaimana dengan kasus penangkapan bupati Buol oleh KPK, malah lebih ekstrem, kenapa itu tidak dikritisi,” ujarnya.
Penangkapan terhadap Novel berawal dari pengembalian berkas perkara Novel dari Kejagung ke Bareskrim. Jaksa penuntut umum (JPU), berdasarkan keterangan Budi, memberikan dua petunjuk yaitu menggali keterangan tambahan dari Novel dan rekonstruksi ulang dengan pemeran Novel. Petunjuk itu digunakan untuk melakukan penangkapan terhadap Novel.
Dian ramdhani/ khoirul muzzaki
Melalui tim kuasa hukumnya, Novel menyertakan sejumlah berkas berupa surat gugatan serta permohonan praperadilan yang langsung diserahkan di ruang registrasi kasus. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan bahwa permohonan praperadilan kliennya didasarkan pada proses penangkapan dan penahanan yang menyalahi prosedur.
Menurut dia, Polri tidak konsisten dalam melakukan penahanan dan penangkapan. Jika awalnya kasus yang menimpa korban Mulya Johani alias Aan dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 3. Namun, saat melakukan penangkapan menggunakan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP. ”Jadi, ada beberapa pelanggaran administrasi untuk penanganan perkara, penangkapan, dan penahanan,” ungkap Muji.
Menurut Muji, ketidaktepatan juga terjadi pada surat perintah penangkapan dan penahanan kliennya yang tertera dalam Surat Perintah Kabareskrim No Sprin/1432/Um/IV/ 2015 Bareskrim tanggal 20 April 2015. Kabareskrim, menurut Muji, bukan bagian dari penyidik yang berhak mengeluarkan sprindik.
”Oleh karena itu, praperadilan ini juga mempertanyakan koordinasi antara kapolri dan kabareskrim, sebab patut diduga kabareskrim melawan perintah kapolri dan presiden. Sementara dir tipidum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah kabareskrim dibanding kapolri dan presiden,” ujarnya.
Muji berharap hakim nantinya dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tersebut, khususnya menyatakan penangkapan atas kliennya tidak sah. ”Kami juga menginginkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan dan memerintahkan termohon untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya dan menghukum termohon dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1,” tuturnya Untuk diketahui, proses pengajuan gugatan praperadilan diterima oleh pihak panitera pengadilan dan diproses setidaknya tiga hari pascagugatan tersebut diajukan.
Nantinya ketua PN akan menentukan jadwal dan hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Kuasa hukum Novel lainnya, Asfinawati, juga menjelaskan permohonan praperadilan dilakukan untuk mempertanyakan proses penangkapan kliennya yang dilakukan pada waktu tengah malam. Hal ini sangat jarang dilakukan Polri sebelumnya. Menurut dia, selain meminta ganti rugi Rp1, pihaknya juga meminta Polri untuk meminta maaf dan memasang permintaan maaf tersebut dalam baliho yang nantinya dipasang di depan gedung penegak hukum tersebut.
”Kita minta agar memasang baliho yang dipasang di depan kantornya agar masyarakat tahu,” ujarnya. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mempersilakan Novel Baswedan untuk mengajukan praperadilan. Menurut dia, pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka, termasuk Novel. Budi juga tidak mempersoalkan hasil putusan praperadilan nantinya, baik menang atau kalah. ”Kita tidak masalah. Praperadilan itu soal pembuktian hukum. Semua bagus. Menang bagus, kalah juga tidak masalah,” kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Sementara untuk penanganan kasus Novel, Budi mengaku tetap berlanjut. Namun, Budi menepis tudingan ada pembangkangan terhadap instruksi presiden dalam penanganan kasus Novel. ”Yang jelas, kita bekerja sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang ada. Nanti akan diuji di praperadilan,” katanya. Budi juga menandaskan bahwa presiden tidak pernah memerintahkan kepada Bareskrim untuk menghentikan kasus Novel Baswedan.
Instruksi presiden adalah untuk menunda atau tidak melakukan penahanan kepada Novel. Presiden justru meminta kasus Novel dituntaskan secara transparan. ”Itu karena situasi, karena teman-teman kalau menyangkut Novel kan menjadi bahan pemberitaan. Padahal, sebenarnya kasusnya penegakan hukum biasa. Bagaimana dengan kasus penangkapan bupati Buol oleh KPK, malah lebih ekstrem, kenapa itu tidak dikritisi,” ujarnya.
Penangkapan terhadap Novel berawal dari pengembalian berkas perkara Novel dari Kejagung ke Bareskrim. Jaksa penuntut umum (JPU), berdasarkan keterangan Budi, memberikan dua petunjuk yaitu menggali keterangan tambahan dari Novel dan rekonstruksi ulang dengan pemeran Novel. Petunjuk itu digunakan untuk melakukan penangkapan terhadap Novel.
Dian ramdhani/ khoirul muzzaki
(ars)