Yusril Minta Ahli Jelaskan Bedanya Menimbang dan Mengingat

Senin, 04 Mei 2015 - 18:46 WIB
Yusril Minta Ahli Jelaskan...
Yusril Minta Ahli Jelaskan Bedanya Menimbang dan Mengingat
A A A
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Andika Daneswara menjadi saksi ahli terakhir yang dihadirkan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dalam sidang gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, meminta Andika menjelaskan perbedaan antara unsur menimbang dan meningat dalam suatu putusan.

"Apa bedanya menimbang dan mengingat?" Tanya Yusril dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).

Yusril menanyakan itu, karena putusan Mahkamah Partai Golkar berkali-kali menyebutkan unsur menimbang dan mengingat dikaitkan Undang-undang Partai Politik (Parpol), Keputusan Presiden dan Peraturan Menkumham seperti diatur dalam UU negara. Sementara kedudukan Mahkamah Partai Golkar tidak berada dalam UU tersebut.

Menjawab itu, Andika mengatakan, seluruh putusan yang mengatur posisi parpol dijamin berdasarkan kontitusi negara termasuk putusan Hakim Mahkamah Partai Golkar menjadi kepanjangan tangan dari kontitusi negara. "Jangan melihat itu menjadi satu persatu bagian, tapi melihatnya dengan keseluruhan," terang Andika.

Hakim PTUN Teguh Setya Bakti memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 11 Mei 2015, pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang membacakan kesimpulan baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

"Tidak perlu ramai-ramai bawa pasukan karena cuma membaca kesimpulan," imbuh Teguh sebelum menutup sidang.

Sebelumnya, Partai Golkar kepengurusan Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali melalui kuasa hukumnya Ysuril Ihza Mahendra melayangkan gugatan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan mengeluarkan putusan sela penundaan pelaksanaan SK Menkumham tersebut.
(kur)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved