Yusril Minta Ahli Jelaskan Bedanya Menimbang dan Mengingat

Senin, 04 Mei 2015 - 18:46 WIB
Yusril Minta Ahli Jelaskan...
Yusril Minta Ahli Jelaskan Bedanya Menimbang dan Mengingat
A A A
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Andika Daneswara menjadi saksi ahli terakhir yang dihadirkan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dalam sidang gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, meminta Andika menjelaskan perbedaan antara unsur menimbang dan meningat dalam suatu putusan.

"Apa bedanya menimbang dan mengingat?" Tanya Yusril dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).

Yusril menanyakan itu, karena putusan Mahkamah Partai Golkar berkali-kali menyebutkan unsur menimbang dan mengingat dikaitkan Undang-undang Partai Politik (Parpol), Keputusan Presiden dan Peraturan Menkumham seperti diatur dalam UU negara. Sementara kedudukan Mahkamah Partai Golkar tidak berada dalam UU tersebut.

Menjawab itu, Andika mengatakan, seluruh putusan yang mengatur posisi parpol dijamin berdasarkan kontitusi negara termasuk putusan Hakim Mahkamah Partai Golkar menjadi kepanjangan tangan dari kontitusi negara. "Jangan melihat itu menjadi satu persatu bagian, tapi melihatnya dengan keseluruhan," terang Andika.

Hakim PTUN Teguh Setya Bakti memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 11 Mei 2015, pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang membacakan kesimpulan baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

"Tidak perlu ramai-ramai bawa pasukan karena cuma membaca kesimpulan," imbuh Teguh sebelum menutup sidang.

Sebelumnya, Partai Golkar kepengurusan Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali melalui kuasa hukumnya Ysuril Ihza Mahendra melayangkan gugatan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan mengeluarkan putusan sela penundaan pelaksanaan SK Menkumham tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7461 seconds (0.1#10.140)