Pendapat Saksi Ahli Menkumham Terkait Putusan MPG

Senin, 04 Mei 2015 - 17:52 WIB
Pendapat Saksi Ahli...
Pendapat Saksi Ahli Menkumham Terkait Putusan MPG
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa menolak argumentasi penggugat yang menyatakan perbedaan pendapat dua hakim dalam putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengeliminir putusan hakim lainnya.

"Artinya bukan hanya pendapat dari dua anggota Mahkamah Partai, tapi juga anggota mahkamah lain," ujar Astawa saat menjadi saksi ahli Menkumham sebagai tergugat di sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).

Astawa menegaskan, putusan hakim MPG sudah selesai dan menjadi fakta hukum berupa putusan. Adapun terkait pendapat hakim, dia menyatakan, sebelum berbentuk putusan maka pendapat itu sudah didiskusikan masing-masing hakim.

"Perbedaan pendapat mana dua ahli pendapat x, dua lain pendapat y," katanya.

Sementara itu, Astawa dalam pendapatnya juga menyampaikan bahwa pendapat berbeda hakim (dissenting opinion) telah dipakai oleh negara penganut sistem continental seperti negara-negara Eropa. Sementara di Indonesia menganut paham anglo saxon yang dianggap lumrah.

"Sebelum itu diberi kesempatan untuk beri pendapat hukum. Manakala putusan pengadilan itu tidak dicapai bulat, pendapat dua anggota majelis tetap bisa disampaikan dalam putusan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6326 seconds (0.1#10.140)