Agung Laksono Pede Keterangan Muladi Bawa Kemenangan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Agung Laksono percaya diri (pede) akan ememangi pertarungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agung menilai keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menjadi salah satu faktor yang membawa pihaknya menuju kemenangan.
"Surat Muladi di sidang PTUN Jakarta lalu, semakin menegaskan putusan Mahkamah Partai Golkar yang selama ini menjadi polemik sudah jelas," ujar Agung melalui akun Twitter @alberkarya, Senin (4/5/2015).
Dia memaparkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Muladi, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
Bahkan, kata Agung, Muladi juga menegaskan, putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat secara internal. "Sehingga sikap dan pandangan Muladi terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu," jelasnya.
Hari ini sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kembali digelar di PTUN Jakarta.
Gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dilayangkan oleh Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusan selanya PTUN meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham tersebut.
Agung menilai keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menjadi salah satu faktor yang membawa pihaknya menuju kemenangan.
"Surat Muladi di sidang PTUN Jakarta lalu, semakin menegaskan putusan Mahkamah Partai Golkar yang selama ini menjadi polemik sudah jelas," ujar Agung melalui akun Twitter @alberkarya, Senin (4/5/2015).
Dia memaparkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Muladi, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
Bahkan, kata Agung, Muladi juga menegaskan, putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat secara internal. "Sehingga sikap dan pandangan Muladi terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu," jelasnya.
Hari ini sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kembali digelar di PTUN Jakarta.
Gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dilayangkan oleh Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusan selanya PTUN meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham tersebut.
(kur)