Agung Tegaskan PTUN Tak Bisa Batalkan SK Menkumham
Senin, 04 Mei 2015 - 14:40 WIB
Agung Tegaskan PTUN Tak Bisa Batalkan SK Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak bisa membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menegaskan, SK yang dikeluarkan Menkumham didasari putusan Mahkamah Partai Golkar. Maka it dia mengklaim kepengurusannya yang sah di partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kalau pun ada yang mengatakan Mahkamah Partai Golkar tidak memberikan putusan, itu penyesatan," ujar Agung melalui akun Twitter @alberkarya, Senin (4/5/2015).
Agung menambahkan, mengacu Undang-Undang (UU) Parpol, putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat. "Artinya putusan tersebut tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN," tukasnya.
Hari ini sedang berlangsung sidang lanjutan gugatan SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono di PTUN. Sebelumnya Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menggugat SK Menkumham tersebut dengan alasan keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.
PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan mengeluarkan keputusan sela penundaan pelaksanaan SK Menkumham tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menegaskan, SK yang dikeluarkan Menkumham didasari putusan Mahkamah Partai Golkar. Maka it dia mengklaim kepengurusannya yang sah di partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kalau pun ada yang mengatakan Mahkamah Partai Golkar tidak memberikan putusan, itu penyesatan," ujar Agung melalui akun Twitter @alberkarya, Senin (4/5/2015).
Agung menambahkan, mengacu Undang-Undang (UU) Parpol, putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat. "Artinya putusan tersebut tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN," tukasnya.
Hari ini sedang berlangsung sidang lanjutan gugatan SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono di PTUN. Sebelumnya Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menggugat SK Menkumham tersebut dengan alasan keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.
PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan mengeluarkan keputusan sela penundaan pelaksanaan SK Menkumham tersebut.
(kur)