Saksi Ahli Akan Jelaskan Struktur Putusan Mahkamah Partai Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) bakal menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Administrasi Negara, Zainal Arifin Hossein dalam sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Menurut Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham, Zainal yang juga mantan Panitera Mahkamah Kontitusi (MK) akan membeberkan soal struktur kalimat dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar.
"Kita minta penjelasan (Zainal) tentang struktur penulisan sebuah keputusan yang biasa digunakan selama ini," ujar Idrus di PTUN, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Idrus menjelaskan, kehadiran Zainal yang pakar administrasi dianggap penting buat menjelaskan pendapat dari masing-masing hakim Mahkamah Partai Golkar. Pasalnya, pendapat Andi Matalatta dan Djasri Marin kerap diklaim kubu Agung Laksono sebagai putusan.
"Karena mereka (kubu Agung Laksono) mengklaim pendapat Andi-Djasri dianggap amar putusan," tandasnya.
Seperti diketahui, siang ini PTUN Jakarta Timur akan melanjutkan sidang gugatan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dalam sidang kali ini, majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat dan tergugat. Sidang juga mengagendakan pemeriksaan alat bukti yang terakhir.
Menurut Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham, Zainal yang juga mantan Panitera Mahkamah Kontitusi (MK) akan membeberkan soal struktur kalimat dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar.
"Kita minta penjelasan (Zainal) tentang struktur penulisan sebuah keputusan yang biasa digunakan selama ini," ujar Idrus di PTUN, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Idrus menjelaskan, kehadiran Zainal yang pakar administrasi dianggap penting buat menjelaskan pendapat dari masing-masing hakim Mahkamah Partai Golkar. Pasalnya, pendapat Andi Matalatta dan Djasri Marin kerap diklaim kubu Agung Laksono sebagai putusan.
"Karena mereka (kubu Agung Laksono) mengklaim pendapat Andi-Djasri dianggap amar putusan," tandasnya.
Seperti diketahui, siang ini PTUN Jakarta Timur akan melanjutkan sidang gugatan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dalam sidang kali ini, majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat dan tergugat. Sidang juga mengagendakan pemeriksaan alat bukti yang terakhir.
(kri)