Instansi Wajib Umumkan Seleksi Pejabat

Senin, 04 Mei 2015 - 12:12 WIB
Instansi Wajib Umumkan...
Instansi Wajib Umumkan Seleksi Pejabat
A A A
JAKARTA - Instansi pemerintah, baik pusat ataupun daerah, diwajibkan mengumumkan secara terbuka seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Jika tidak, sanksi bakal dijatuhkan.

Aturan ini merupakan salah satu aturan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Kalau tidak ada sanksi buat apa dibuat undang-undang (UU)? Tentu akan ada mekanisme dalam pemberian sanksi tersebut,” ungkap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy di Jakarta kemarin

Menurut dia, KASN bertugas mengawai seleksi JPT baik tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, jika ada instansi yang diduga melakukan pelanggaran, KASN akan turun tangan melihat dugaan pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi.

”Sanksi itu bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan dibatalkan keputusan pengangkatannya. Bisa saja diberhentikan pejabat berwenangnya ataupun pejabat pembina kepegawaian. Rekomendasi KASN final dan mengingat. Setiap instansi wajib melaksanakannya,” ujar dia.

Sebenarnya, lanjut Irham, seleksi terbuka sudah dilakukan sebelum adanya UU ASN. Bahkan seleksi terbuka telah dilakukan sejak 2011. ”Di beberapa instansi pusat sudah dilakukan,” paparnya. Irham mengatakan, selama hampir enam bulan KASN bekerja, sudah hampir seratus instansi yang melakukan konsultasi terkait seleksi terbuka JPT. Baik dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Dari hasil konsultasi tersebut, Irham menilai tidak banyak kesulitan yang dihadapi instansi-instansi pusat dan daerah. Kesulitan yang dialami lebih karena instansi belum terbiasa melakukan seleksi terbuka. ”Ini memang masih permulaan. Jadi masih banyak yang ditanyakan,” ujarnya.

Menurut dia, ada resistensi para pimpinan instansi atau pejabat berwenang atas seleksi terbuka. Di mana pejabat yang biasanya tinggal menunjuk orang yang diinginkan untuk menduduki pimpinan tinggi, kini sudah tidak bisa lagi. ”Terutama di daerah, resistensinya tinggi. Bupati/wali kota itu kan seperti raja-raja kecil. Sekarang ruang geraknya terbatas. Ditambah lagi ada batasan dalam UU Pilkada tidak boleh memutasi atau rotasi ASN selama 6 bulan sebelum pilkada,” ungkapnya.

Dia optimistis adanya seleksi terbuka akan mengubah wajah birokrasi Indonesia. Sebab seleksi terbuka mengutamakan sistem merit yang menghasilkan pejabat berkualitas. Bahkan, menurut Irham, tidak saja mendapatkan sosok berkompeten, seleksi terbuka JPT memungkinkan ASN berkesempatan mengikuti seleksi di seluruh Indonesia.

”Kan ASN itu sifatnya nasional. Untuk seleksi di kabupaten, maka ASN di provinsi berkesempatan untuk ikut. Untuk tingkat provinsi, itu seluruh Indonesia juga berkesempatan. Bahkan bisa saja ASN daerah mengikuti seleksi JPT di pusat,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengapresiasi adanya seleksi terbuka dalam pengisian JPT. Namun dia menekankan pentingnya proses yang transparan dalam pengisian JPT. ”Jangan lagi ada pengisian JPT karena kolusi atau kedekatan. Tapi memang dari hasil seleksi dengan syaratsyarat yang memenuhi,” tandasnya.

Namun politikus Partai Gerinda itu menyayangkan dalam pengisian JPT juga terbuka untuk kalangan di luar pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, ini akan membuat para PNS berpotensi kehilangan ruang meraih jabatan tertinggi.

”Sebenarnya saya menyayangkan di luar PNS diberi ruang mengisi jabatan strategis. PNS sudah mengabdi sekian tahun, tapi dapat diisi orang lain. Pihak swasta kan punya ruang sendiri. Ada ketidakadilan. Pemerintah harus punya porsi yang adil. PNS sudah dididik sekian tahun. Apa yang terjadi nanti pos itu diisi orang luar? Bisa-bisa mereka malas berprestasi,” ujarnya.

Pakar ilmu pemerintahan UniversitasBrawijaya(Unibraw) Malang, Muhtar Haboddin mengapresiasi jika seleksi terbuka telah diterapkan dalam pengisian JPT. Dengan adanya panitia seleksi untuk seleksi terbuka, dapat diasumsikan sosok yang menduduki JPT adalah orang yang sudah benarbenar teruji.

”Ini hal yang baik. Bila sistem merit diterapkan, putra-putra terbaiklah yang menduduki jabatan tersebut dan memberikan kesempatan bagi siapa pun. Jika semangatnya good governance , maka itu harus dilakukan. Tidak ada lagi cerita bahwa masuk dengan jalan lain,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Muhtar, perlu dilihat kembali latar belakang panitia yang menyeleksi para kandidat. Jika tidak berkompeten dan tidak netral, sama saja sosok yang dihasilkan jauh dari harapan.

Dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7491 seconds (0.1#10.140)