Wawan Minta KPK dan Kejagung Satukan Berkas
A
A
A
JAKARTA - Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatukan berkas dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) dan dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangsel.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Dia mengatakan, berkaitan dengan penanganan kasus alkes dan puskesmas Tangsel dengan tersangka Wawan, Maqdir sudahmengirimsuratkeKejagung dan KPK sejak November 2014. Wawan meminta agar berkas alkes yang ditangani KPK dan berkas puskesmas yang diusut Kejagung untuk disatukan.
Pasalnya, jika kaitannya sama, yakni dua proyek itu bersumber dari APBD Tangsel, seharusnya disatukan. Surat itu ternyata tidak berbalas. Pada Kamis (8/4), Maqdir kembali mengirim surat yang sama kepada kedua instansi. Namun belum diketahui apakah direspons atau tidak oleh KPK dan Kejagung.
”Ini kan repot, orang (institusi) menganggap punya kuasa begini. Saya curiga jangan- jangan alkes ditangani KPK itu sama sumber APBD dan kerugiannya dengan puskesmas yang ditangani kejaksaan,” kata Maqdir di Jakarta kemarin. Sebagai lembaga negara, menurut Maqdir, KPK dan Kejagung dikenal tidak pernah menjawab surat orang.
Dia pun menyatakan sudah tidak bisa berpikir lagi bagaimana caranya agar dua lembaga itu menjawab surat permintaan yang diajukan pihaknya. KPK, menurut Maqdir, tidak terbuka dengan proses pemberkasan alkes kliennya. Dalam pemeriksaan Wawan terakhir, sekitar Desember 2014, khusus untuk alkes Tangsel 2012 dan alkes Banten 2011-2013 dinyatakan sudah selesai.
Sementara untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses. ”Tapi kemudian tidak jelas sampai sekarang berkas alkes Pak Wawan,” ujarnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan mengecek surat dari Wawan tersebut. ”Mesti saya cek dulu,” ungkap Priharsa.
Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana juga mengatakan bakal mengecek keberadaan surat dari Wawan itu. ”Besok saya cek dulu,” kata Tony.
Dalam kasus alkes Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wawan, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, dan Manajer Operasional PT Bali Pasifik Praragama (BPP) yang juga Direktur PT Mikindo Adiguna Dadang Prijatna.
Berkas dan dakwaan Mamak sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sejak Desember 2014. Dalam kasus alkes Banten, KPK menersangkakan Wawan dan kakak kandungnya yang juga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Sabir laluhu
Hal itu disampaikan kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Dia mengatakan, berkaitan dengan penanganan kasus alkes dan puskesmas Tangsel dengan tersangka Wawan, Maqdir sudahmengirimsuratkeKejagung dan KPK sejak November 2014. Wawan meminta agar berkas alkes yang ditangani KPK dan berkas puskesmas yang diusut Kejagung untuk disatukan.
Pasalnya, jika kaitannya sama, yakni dua proyek itu bersumber dari APBD Tangsel, seharusnya disatukan. Surat itu ternyata tidak berbalas. Pada Kamis (8/4), Maqdir kembali mengirim surat yang sama kepada kedua instansi. Namun belum diketahui apakah direspons atau tidak oleh KPK dan Kejagung.
”Ini kan repot, orang (institusi) menganggap punya kuasa begini. Saya curiga jangan- jangan alkes ditangani KPK itu sama sumber APBD dan kerugiannya dengan puskesmas yang ditangani kejaksaan,” kata Maqdir di Jakarta kemarin. Sebagai lembaga negara, menurut Maqdir, KPK dan Kejagung dikenal tidak pernah menjawab surat orang.
Dia pun menyatakan sudah tidak bisa berpikir lagi bagaimana caranya agar dua lembaga itu menjawab surat permintaan yang diajukan pihaknya. KPK, menurut Maqdir, tidak terbuka dengan proses pemberkasan alkes kliennya. Dalam pemeriksaan Wawan terakhir, sekitar Desember 2014, khusus untuk alkes Tangsel 2012 dan alkes Banten 2011-2013 dinyatakan sudah selesai.
Sementara untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses. ”Tapi kemudian tidak jelas sampai sekarang berkas alkes Pak Wawan,” ujarnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan mengecek surat dari Wawan tersebut. ”Mesti saya cek dulu,” ungkap Priharsa.
Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana juga mengatakan bakal mengecek keberadaan surat dari Wawan itu. ”Besok saya cek dulu,” kata Tony.
Dalam kasus alkes Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wawan, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, dan Manajer Operasional PT Bali Pasifik Praragama (BPP) yang juga Direktur PT Mikindo Adiguna Dadang Prijatna.
Berkas dan dakwaan Mamak sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sejak Desember 2014. Dalam kasus alkes Banten, KPK menersangkakan Wawan dan kakak kandungnya yang juga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Sabir laluhu
(ftr)