Wawan Minta KPK dan Kejagung Satukan Berkas

Senin, 04 Mei 2015 - 12:11 WIB
Wawan Minta KPK dan...
Wawan Minta KPK dan Kejagung Satukan Berkas
A A A
JAKARTA - Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatukan berkas dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) dan dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangsel.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Dia mengatakan, berkaitan dengan penanganan kasus alkes dan puskesmas Tangsel dengan tersangka Wawan, Maqdir sudahmengirimsuratkeKejagung dan KPK sejak November 2014. Wawan meminta agar berkas alkes yang ditangani KPK dan berkas puskesmas yang diusut Kejagung untuk disatukan.

Pasalnya, jika kaitannya sama, yakni dua proyek itu bersumber dari APBD Tangsel, seharusnya disatukan. Surat itu ternyata tidak berbalas. Pada Kamis (8/4), Maqdir kembali mengirim surat yang sama kepada kedua instansi. Namun belum diketahui apakah direspons atau tidak oleh KPK dan Kejagung.

”Ini kan repot, orang (institusi) menganggap punya kuasa begini. Saya curiga jangan- jangan alkes ditangani KPK itu sama sumber APBD dan kerugiannya dengan puskesmas yang ditangani kejaksaan,” kata Maqdir di Jakarta kemarin. Sebagai lembaga negara, menurut Maqdir, KPK dan Kejagung dikenal tidak pernah menjawab surat orang.

Dia pun menyatakan sudah tidak bisa berpikir lagi bagaimana caranya agar dua lembaga itu menjawab surat permintaan yang diajukan pihaknya. KPK, menurut Maqdir, tidak terbuka dengan proses pemberkasan alkes kliennya. Dalam pemeriksaan Wawan terakhir, sekitar Desember 2014, khusus untuk alkes Tangsel 2012 dan alkes Banten 2011-2013 dinyatakan sudah selesai.

Sementara untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses. ”Tapi kemudian tidak jelas sampai sekarang berkas alkes Pak Wawan,” ujarnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan mengecek surat dari Wawan tersebut. ”Mesti saya cek dulu,” ungkap Priharsa.

Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana juga mengatakan bakal mengecek keberadaan surat dari Wawan itu. ”Besok saya cek dulu,” kata Tony.

Dalam kasus alkes Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wawan, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, dan Manajer Operasional PT Bali Pasifik Praragama (BPP) yang juga Direktur PT Mikindo Adiguna Dadang Prijatna.

Berkas dan dakwaan Mamak sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sejak Desember 2014. Dalam kasus alkes Banten, KPK menersangkakan Wawan dan kakak kandungnya yang juga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved