Fraksi PDIP Penentu Kelanjutan HMP
A
A
A
JAKARTA - Hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD terkait dugaan pelanggaran hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum juga digelar.
Lanjutan dari hasil hak angket itu bahkan memecah suara di kalangan anggota Dewan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Fraksi PDIP untuk menggelar rapat paripurna HMP. PDIP memegang kunci untuk memenuhi kuorum syarat pengajuan HMP mengingat anggota partai berlambang banteng moncong putih itu berjumlah 29 orang.
”Untuk mengusulkan paripurna sudah melewati syarat dukungan satu fraksi dan lebih dari 20 orang. Tinggal kuorumnya saja dibutuhkan 3/4 dari 106 anggota. Kalau PDIP setuju, saya rasa cukup,” kata Muhammad Taufik di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin. Taufik menjelaskan, saat ini kondisi Koalisi Kebon Sirih mengalami keretakan akibat perbedaan pandangan terhadap HMP.
Dia mengaku HMP menghidupkan kembali Koalisi Merah Putih (KMP) yang anggotanya berjumlah 53 orang di DPRD DKI Jakarta. Untuk itu, lanjut Taufik, apabila 29 anggota PDIP setuju, total kuorum untuk melanjutkan keputusan paripurna HMP melebihi persyaratan 3/4 dari 106 tersebut.
”Jumlah 3/4 dari 106 anggota itu sekitar 78 orang. Sebanyak 53 anggota KMP setuju ditambah 29 anggota PDIP sudah melebihi 78 orang itu. PDIP sudah sepakat angket, masa tidak lanjut? Kami ketemu ke pimpinan partai tingkat DKI. Dalam bulan ini akan ada komunikasi dan saya yakin akhir bulan sudah dapat digelar,” ucapnya.
Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, mengibaratkan DPRD DKI Jakarta selama ini memainkan puzzle dalam menyatakan HMP. DPRD DKI membiarkan hasil pelanggaran Ahok yang ditemukan dalam hak angket.
”Tunggu apalagi? Gambarannya sudah jelas, tapi enggak mau sebut hasilnya apa. Sudah mulai investigasi, paripurna sudah dibacakan, sudah jelas semua tinggal DPRD yang menyebut gambarnya,” ungkapnya.
Masnur mengakui tidak ada peraturan yang mewajibkan hak angket dilanjutkan. Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPRD DKI tidak ada kewajiban konstitusional yang menindak lanjuti hak angket. Namun, Masnur mengaku kurang sepakat jika angket berhenti begitu saja tanpa ada ketidaklanjutan HMP.
Bima setiyadi
Lanjutan dari hasil hak angket itu bahkan memecah suara di kalangan anggota Dewan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Fraksi PDIP untuk menggelar rapat paripurna HMP. PDIP memegang kunci untuk memenuhi kuorum syarat pengajuan HMP mengingat anggota partai berlambang banteng moncong putih itu berjumlah 29 orang.
”Untuk mengusulkan paripurna sudah melewati syarat dukungan satu fraksi dan lebih dari 20 orang. Tinggal kuorumnya saja dibutuhkan 3/4 dari 106 anggota. Kalau PDIP setuju, saya rasa cukup,” kata Muhammad Taufik di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin. Taufik menjelaskan, saat ini kondisi Koalisi Kebon Sirih mengalami keretakan akibat perbedaan pandangan terhadap HMP.
Dia mengaku HMP menghidupkan kembali Koalisi Merah Putih (KMP) yang anggotanya berjumlah 53 orang di DPRD DKI Jakarta. Untuk itu, lanjut Taufik, apabila 29 anggota PDIP setuju, total kuorum untuk melanjutkan keputusan paripurna HMP melebihi persyaratan 3/4 dari 106 tersebut.
”Jumlah 3/4 dari 106 anggota itu sekitar 78 orang. Sebanyak 53 anggota KMP setuju ditambah 29 anggota PDIP sudah melebihi 78 orang itu. PDIP sudah sepakat angket, masa tidak lanjut? Kami ketemu ke pimpinan partai tingkat DKI. Dalam bulan ini akan ada komunikasi dan saya yakin akhir bulan sudah dapat digelar,” ucapnya.
Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, mengibaratkan DPRD DKI Jakarta selama ini memainkan puzzle dalam menyatakan HMP. DPRD DKI membiarkan hasil pelanggaran Ahok yang ditemukan dalam hak angket.
”Tunggu apalagi? Gambarannya sudah jelas, tapi enggak mau sebut hasilnya apa. Sudah mulai investigasi, paripurna sudah dibacakan, sudah jelas semua tinggal DPRD yang menyebut gambarnya,” ungkapnya.
Masnur mengakui tidak ada peraturan yang mewajibkan hak angket dilanjutkan. Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPRD DKI tidak ada kewajiban konstitusional yang menindak lanjuti hak angket. Namun, Masnur mengaku kurang sepakat jika angket berhenti begitu saja tanpa ada ketidaklanjutan HMP.
Bima setiyadi
(ftr)